RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sekitar 1.200 karyawan kontrak di PT. Kahatex dirumahkan sementara waktu.
Kepala Bagian Umum PT. Kahatex Luddy Sutedja mengungkapkan, katyawan yang dirumahkan merupakan karyawan yang kontraknya habis pada bulan Maret 2020, dan dirumahkan secara bertahap mulai, Sabtu (21/3/2020).
Keputusan merumahkan karyawan ini, kata Luddy, didasarkan surat edaran Bupati Bandung, Dadang M. Naser. Pada Poin pertama, menganjurkan penutupan di dunia usaha guna mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: Masa Libur Sekolah di Kota Bandung Mungkin Diperpanjang 2 Pekan Lagi
6 Mal di Bandung Tutup Sementara Hingga April, Ini Daftarnya
Namun, perusahaan merasa keberatan, dan memilih untuk mematuhi imbauan pada poin kedua yang berisi anjuran agar perusahaan mengurangi aktivitasnya.
Maka, keputusan untuk merumahkan karyawan diambil, agar tak ada yang dirugikan. Sebab, jika produksi dihentikan, dikhawatirkan dapat merugikan perusahaan dan jika karyawan diliburkan pun mesti ada upah yang dibayarkan.
“Makanya, Kahatex melakukan perumahan sementara karyawan yang masa kerjanya kontraknya habis bulan ini,” kata Luddy, Jumat (27/3/2020).
“Karena masa kerjanya habis Maret, otomatis kita off dulu tidak dilakukan perpanjangan, nah karena tidak dilakukan perpanjangan otomatis tidak ada hak yang harus kita berikan ke karyawan, poinnya itu. Kemudian karyawan kita berikan jaminan boleh bekerja kembali setelah 21 hari,” timpalnya.
Luddy mengaku, corona berdampak besar terhadap perusahaan. PT. Kahatex, kata dia, tak dapat mengirim barang kepada buyer karena diberlakukan lockdown.
Baca Juga: Bioskop XXI Tutup, 4 Film Indonesia Tunda Tayang karena Virus Corona
“Kita produksi banyak-banyak juga percuma, karyawan kita banyak di sini juga nanti justru stok makin banyak. Makanya kita secara bertahap mulai dari karyawan kontrak dulu kita rumahkan,” tuturnya.
“Semoga masalah ini cepat berlalu ya. COVID-19 cepat tertangani semuanya selesai, kita semuanya bisa bekerja dengan baik kembali,” harapnya.
(ca/bb/radarbandung.id)