RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, mulai April 2020 masyarakat yang usahanya atau pekerjaannya terdampak bencana wabah virus corona Covid-19 akan mendapatkan keringanan pembayaran cicilan. Hal tersebut termasuk bagi ojek dan taksi online.
“Sudah saya konfirmasi ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dimulai bulan April ini sudah efektif,” ujarnya dalam video conference, Selasa (31/3).
Jokowi mengaku, dirinya juga telah penerima Peraturan OJK tentang relaksasi kredit atau pembiayaan kendaraan atau leasing. Perbankan milik negara pun telah mengaku siap akan meringankan beban melalui restrukturisasi kredit.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Kena Denda!
“Saya juga telah menerima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya sekali lagi bulan April ini sudah bisa berjalan,” tuturnya.
Kemudian, Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Hal tersebut untuk memberikan pondasi agar pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan bisa melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.