RADARBANDUNG.id, IBUN – Polsek Ibun Polresta Bandung menangkap pria berinisial H (39) warga Majalaya Kabupaten Bandung, karena diduga mencuri kambing. Tersangka memanfaatkan kelengahan warga yang fokus pada pandemi virus corona (covid-19).
Aksi tersangka dilakukan pada Selasa (24/3) sore bersama rekannya berinisial E yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka membawa kambing di kandang dikandang di kawasan Kampung Cikonyal, Desa Lampegan Kecamatan Ibun milik seorang warga bernama Utang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, melalui Kapolsek Ibun Iptu Carsono, mengatakan korban mengetahui kambingnya hilang sekira pukul 17.00 WIB. Tak berselang lama, ia melaporkannya kepada pihak keposilian.
Baca Juga: Dokter Ahli Penyakit: Covid-19 Butuh Oksigen, Orang Meninggal Virus Ikut Mati
Atas laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ibun jajaran Polresta Bandung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Dani Suandani melakukan penyelidikan dan salah satu pelaku dapat terendus diwilayah Majalaya dan dilakukan pengamanan, yang kemudian saudara H mengakui perbuatannya dan tiga ekor kambing belum sempat dijual.
”Atas perbuatannya H di kenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun,” tutur Kapolsek Ibun ini.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengapresiasi personel jajarannya. ”W alaupun ditengah meluasnya wabah virus Covid-19 tetap konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi manusia bermanfaat bagi orang lain,” pungkasnya.
(den/b)