News

Habib Bahar bin Smith Menolak Bebas dari Penjara, Ini Alasannya

Radar Bandung - 07/04/2020, 03:04 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Habib Bahar bin Smith

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Terpidana kasus penganiayaan remaja Habib Bahar bin Smith, menolak bebas di tengah Pandemi Corona.

Padahal, pihak Lapas Pondok Rajeg Bogor telah menawari Bahar bebas.

“Kemarin yang menawarkan pihak Lapas karena masuk klasifikasi. Hanya beliau (habib Bahar) menolak,” ungkap Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Cegah Corona, 74 Narapidana Rutan Bandung Dipulangkan

Ichwan menyatakan, penawaran dari pihak Lapas terkait program asimilasi dan integrasi, pembebasan 35 ribu narapidana oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Ichwan mengatakan, Bahar termasuk ke dalam kriteria, sebab sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman.

Baca Juga: Untuk Pertama Kali, Sidang PN Bandung Digelar secara Online

Selain itu, beberapa waktu lalu Bahar juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit paru-paru.

Ichwan menyebut, penolakan Bahar lantaran dirinya yang masih ingin membagi ilmu kepada para narapidana lain di Lapas Pondok Rajeg.

Baca Juga: Pemkot Bandung Sebut Virus Corona Telah Menyebar di Hampir Seluruh Kecamatan, Ini Datanya

“Beliau lebih memilih untuk mengajar dulu. Jadi, untuk menunjukkan tanggung jawab beliau menolak,” ucapnya.

Bahar sedang menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg setelah divonis 3 tahun penjara usai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

(ysf/dtc/radarbandung.id)