News

Yasonna Sebut 64 Koruptor di LP Sukamiskin Penuhi Syarat untuk Bebas

Radar Bandung - 06/04/2020, 15:37 WIB

Tim Redaksi
Yasonna Sebut 64 Koruptor di LP Sukamiskin Penuhi Syarat untuk Bebas
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan ingin membebaskan narapidana korupsi di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19. (Dery Ridwansyah/JPC)

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan ingin membebaskan narapidana korupsi di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19. Tudingan ini mencul ketika adanya syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus korona atau Covid-19.

“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” kata Yasonna dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Yasonna menegaskan, pengeluaran narapidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, harus menjalani prosedur yang ketat.

Baca Juga: Disparbud Kabupaten Bandung Berupaya Kembalikan Perekonomian Objek Wisata

Menurutnya, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya ada sekitar 15.482. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.

Kemudian, narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani 2/3 pidana banyak sebanyak 1.457. Lalu narapidana warga negara asing (WNA) sebanyak 53 orang.

“Publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat,” ucap Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Umumnya bandar narkoba dihukum di atas 10 tahun itu tidak mudah mendapatkan bebas.

Sedangkan, napi kasus korupsi yang berumur diatas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. “Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas,” beber Yasonna.

Yasonna menegaskan, hingga kini belum ada pembahasan soal revisi PP 99/2012. Menurutnya, hal itu baru usulan dan bisa saja Presiden tidak setuju.

“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” sesal Yasonna.

Baca Juga: Pelatih Roberts Alberts Ingin Pensiun dan Berakhir Bersama Maung Bandung

Ditjen PAS mencatat, kata Yasonna, napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidananya, yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020 hanya ada 64 orang. “Sebanyak 6 orang berdasarkan PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012,” beber Yasonna.

Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun telah menjalani 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik salah satunya ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik.

“Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena belum memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” tukas Yasonna.

(jpc/radarbandung)


Terkait Nasional
Kemenperin Gelar Forum Industri Hijau 2025, Wujudkan Prinsip Keberlanjutan
Nasional
Kemenperin Gelar Forum Industri Hijau 2025, Wujudkan Prinsip Keberlanjutan

RADARBANDUNG.id – Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip industri hijau pada sektor manufaktur sebagai respons atas perubahan iklim global. Melalui komitmen ini, diharapkan sektor manufaktur dalam negeri mampu menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah transisi global menuju industri manufaktur yang berkelanjutan. Sebagai langkah nyata dukungan terhadap pertumbuhan industri yang inklusif dan berkelanjutan, Kemenperin melalui […]

12 Hari SNPMB, 50 Peserta Curang, Libatkan 10 Joki, Panitia Seleksi Temukan Lembaga Bimbel Terlibat, Mayoritas Pelaku Pilih Prodi di Fakultas Kedokteran
Nasional
12 Hari SNPMB, 50 Peserta Curang, Libatkan 10 Joki, Panitia Seleksi Temukan Lembaga Bimbel Terlibat, Mayoritas Pelaku Pilih Prodi di Fakultas Kedokteran

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) meningkat drastis. Modus-modus kecurangan dalam UTBK-SNBT pun kian beragam. Fakta memprihatinkan itu diungkapkan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 Eduart Wolok kemarin (29/4/2025). Dia menyebutkan, sejak hari pertama hingga hari ke-12 pelaksanaan UTBK-SNBT, ditemukan kecurangan […]

Adhitia Yudisthira Tegaskan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Cimahi Wajib Melek Hukum
Nasional
Adhitia Yudisthira Tegaskan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Cimahi Wajib Melek Hukum

RADARBANDUNG.id- Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menegaskan, perlindungan hukum bagi guru saat menjalankan tugasnya dinilai cukup penting. Oleh karena itu, ketika mendidik siswa para guru ini perlu dibarengi dengan literasi hukum dan kemampuan menjalankan disiplin positif. Ia mengatakan, melek terhadap hukum sangat penting untuk mencegah adanya kekerasan hingga kriminalisasi yang dialami guru. “Kalau saya […]

Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid dengan Outfit Kebaya
Nasional
Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid dengan Outfit Kebaya

RADARBANDUNG.id- Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April ini adalah hari yang sangat istimewa bagi kaum wanita Indonesia karena menjadi hari yang menginspirasi dan memberikan semangat untuk terus mengedepankan emansipasi wanita. Dan perayaan ini menjadi salah satu momen yang tepat untuk para wanita untuk menunjukkan passion dan gaya fashion statement masing-masing, sehingga Yamaha mengundang […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.