News

PSBB di Jakarta Mulai Jumat, Ini Rincian Kebijakan Anies

Radar Bandung - 08/04/2020, 01:03 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengelar konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. (Dok Dinas Kominfotik DKI Jakarta)

RADARBANDUNG.id- Dalam hitungan hari, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan.

Keputusan ini diambil seusai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar rapat bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Pangdam Jaya Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiyono dan beberapa pihak terkait lainnya.

“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Ridwan Kamil Usulkan PSBB Klaster Jabodetabek kepada Wapres Ma’ruf Amin

Anies menuturkan, secara prinsip selama ini di Jakarta sudah dilakukan sejumlah pembatasan.

Seperti bekerja di rumah, mengalihkan proses belajar ke rumah, serta menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah, dan pembatasan operasional transportasi umum.

Baca Juga: Besok Pagi, Jabar akan Surati Menkes Terawan, Minta Bodebek Segera Tetapkan PSBB

“Jadi bagi masyarakat Jakarta yang nanti akan kita lakukan tanggal 10 utamanya adalah komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Anies berharap warga bisa mentaati pembatasan ini. Pasalnya pembatasan pergerakan ini akan sangat mempengaruhi keberhasilan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pemprov Jabar Wajibkan Semua Warga Pakai Masker Kain Saat Keluar Rumah

Selama PSBB berlangsung, pembatasan yang selama ini terjadi akan terus dilanjutkan. Termasuk fasilitas umum akan tutup semua, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah, maupun tempat hiburan milik swasta. Kemudian taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, museum, pun tak beroperasi.

“Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan lain, seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaan yang ditiadakan,” tandas Anies.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Jabar, Selasa: 343 Positif, 29 Meninggal, 17 Sembuh

Izinkan 8 Sektor Tetap Beroperasi

Anies juga menyebut bahwa Jakarta adalah pusat perekonomian di Indonesia. Maka, ada sejumlah sektor yang mendapat pengecualian selama PSBB diberlakukan di Jakarta.

“Delapan sektor itu tetap dibolehkan melakukan aktivitas seperti biasa,” ujar Anies.

Kedelapan sektor itu adalah bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan perbankan, logistik, kebutuhan keseharian, dan industri strategis.

Baca Juga: EDARAN MENAG: Salat Id Ditiadakan, Tarawih di Rumah, Bukber juga Dilarang

Untuk bidang kesehatan tidak hanya meliputi rumah sakit dan klinik saja. Usaha produksi alat kesehatan juga diperbolehkan. Terutama untuk industri produksi alat disinfektan dan hand sanitizer.

“Kegiatan seperti itu saat ini sangat relevan dalam upaya mengantisipasi covid-19,” imbuh eks Rektor Universitas Paramadina itu.

Baca Juga: KAI Perpanjang Pengembalian 100% Pembatalan Tiket hingga 4 Juni 2020

Untuk energi meliputi penyedian air, pendistribusian gas, listrik dan SPBU. Bidang komunikasi meliputi jasa komunikasi dan media komunikasi.

Untuk organisasi sosial yang terkait dengan penanganan covid-19 seperti pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial atau NGO di bidang kesehatan bisa tetap beraktivitas seperti biasa.

Bagi sektor yang tadi dikecualikan itu melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap yang berkaitan dengan Covid-19.

Baca Juga: VIRAL! Video 2 Anak Kecil Ikut ke RSUD Cililin KBB setelah Kedua Orangtuanya Positif Corona

Yaitu mengedepankan prinsip physical distancing. Personelnya harus menggunakan masker, tempat usaha itu menyiapkan fasilitas cuci tangan yang mudah. Personelnya melakukan cuci tangan secara rurin. “Dengan begitu kesehatan mereka tetap terjaga,” kata Anies.

Larang Ada Kerumunan Warga Lebih dari 5 Orang

Selama kebijakan ini berjalan, Pemprov juga melarang ada kerumuman warga lebih dari 5 orang.

“Pada saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta,” kata Anies.

Anies menjelaskan, semua jenis kegiatan tidak boleh melibatkan kerumunan lebih dari 5 orang. Bagi yang tak mengindahkan intruksi ini, akan diberi tindakan tegas oleh aparat penegak hukum.

“Jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat,” jelas Anies.

Oleh sebab itu, kegiatan patroli ke tengah masyarakat akan semakin ditingkatkan. “Dan kami berharap untuk seluruh masyarakat untuk mentaati. Ini bukan untuk kepentingan siapa siapa tapi untuk kepentingan kita semua,” imbuh Anies.

Taksi Online Boleh Bawa Penumpang- Ojek Online hanya Boleh Mengirim Barang

Anies menerangkan bahwa taksi daring (online) masih diperbolehkan membawa penumpang saat penerapan PSBB.