RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Efek Corona di Jabar: 5 Ribu Pekerja Kena PHK, 14 Ribu Dirumahkan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat merilis data pekerja atau buruh yang terkena imbas dari wabah corona.
Berdasar data sementara pada 5 April pukul 17.00 WIB, tercatat ada 1.476 perusahaan yang tersebar di 27 kabupaten/kota di Jabar terkena imbas dari corona.
Kadisnakertrans Jabar, Mochamad Ade Afriandi mengatakan, dari angka tersebut terdapat 53.465 pekerja yang turut terdampak.
Baca Juga: Curhat Buruh Pabrik di KBB yang Masih Masuk Kerja di Tengah Wabah Covid-19
Jumlah pekerja terdampak terbanyak berada di wilayah IV yang meliputi Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Bandung, Kab. Sumedang, dan Kota Cimahi dengan angka 27.218.
Lalu, jumlah buruh terdampak terbanyak selanjutnya berada di wilayah II yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Purwakarta dengan angka 12.206.
Baca Juga: Perhatian! Mulai 12 April, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Diketahui, pekerja yang terdampak bakal diberikan insentif dari pemerintah pusat melalui Kartu Pra Kerja.
Adapun dari 53.465 pekerja terdampak terdiri dari 34.365 pekerja yang diliburkan, 14.053 pekerja yang dirumahkan, dan 5.047 pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga: Mantappp !! Pemprov Jabar Tampung Tenaga Medis Perawat Pasien COVID-19 di Hotel Bintang Lima
Ade menuturkan, data yang akan segera dilaporkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan tersebut masih bersifat sementara.
Sebab, sambung Ade, perundingan diantara perusahaan dan pekerja hingga kini masih berlangsung. Segala perkembangan terkait dengan dampak corona yang berimbas pada perusahaan dan pekerjanya bakal terus diperbarui dan dilaporkan.
Baca Juga: Pemprov Jabar Wajibkan Semua Warga Pakai Masker Kain Saat Keluar Rumah
“Sehubungan proses perundingan antara perusahaan atau industri dengan pekerja atau buruh masih berlangsung, data yang kami laporkan sifatnya sementara dan perkembangannya akan disusulkan,” kata Ade, Selasa (7/3/2020).
Pemprov Jabar sudah membuka layanan pengaduan ketenagakerjaan melalui kontak 08112121444. Aduan yang dimaksud jika ada tenaga kerja asing (TKA) yang melanggar social atau physical distancing selama tanggap bencana Covid-19.
“Kemudian juga aduan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi social atau physical distancing selama tanggap bencana Covid-19, hingga ada hubungan industrial yang mesti dilaporkan,” pungkasnya.
(bbb)