RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung memprediksi capaian pajak pada Triwulan II akan anjlok hingga 82 persen.
Sebabnya, geliat ekonomi di kota kembang merosot akibat pandemi wabah Covid-19 sejak Maret 2020.
Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya mengatakan, hitungan itu merupakan hasil analisis terhadap kondisi ekonomi di Kota Bandung yang terdampak akibat pembatasan aktifitas masyarakat di tengah pandemi corona.
Baca Juga: Efek Corona di Jabar: 5 Ribu Pekerja Kena PHK, 14 Ribu Dirumahkan
“Kita lihat dengan analisis ekonomi Kota Bandung, kita tidak mengada-ada dengan keadaan pandemi corona ini, karena di lihat di Triwulan II prediksi kita akan ada penurunan 82 persen,” ungkap Arif.
Arif mengatakan, kondisi ini harus segera dipulihkan dengan strategi penarikan pajak dari mata pajak lainnya, seperti kos-kosan, katering, reklame baik indor maupun di outdor.
Baca Juga: Perhatian! Mulai 12 April, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
“Kita harus lakukan strategi penarikan pajak yang sudah kita persiapkan, kalau situasi sudah membaik,” ujarnya.
Padahal, kata Arif, capaian pendapat pajak di Triwulan I lalu atau pada Januari-Maret melebihi target, yakni ditargetkan mendapatkan Rp316 miliar dengan realisasi mencapai Rp369 miliar atau 116,86 persen.
Baca Juga: 23 Pasar di Bandung Terapkan Belanja via WhatsApp, Ini Nomornya
Arif menjelaskan, untuk recovery kondisi pajak Kota Bandung yang sangat anjlok, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah, di antaranya memberikan tenggat pembayaran pajak lebih panjang serta menghapuskan denda bagi self assessment.
“Strategi kita pertama mereka mau membayar yang self assessment lebih dari tanggal 15, kalau normal kena sanksi administratif atau denda, kalau gitu, yang penting kita terima tetap, kita akan hapus sanksi, kita terima pokoknya saja,” jelas Arif.
Baca Juga: ‘Hidup Kedua Kali’, Perjuangan Yana Mulyana Melawan Corona: Kesembuhan Jadi Karunia Tak Ternilai
“Ini upaya kita agar wajib pajak melakukan kewajiban pajak itu yang self assessment untuk empat mata pajak, yaitu hotel, resto, hiburan dan parkir,” tambahnya.
Sementara itu, dikatakannya, untuk official assessment seperti PBB, PAT, PPJU dan reklame akan diberlakukan juga penghapusan sanksi administratif.
Baca Juga: Pemkot Bandung Sebut Virus Corona Telah Menyebar di Hampir Seluruh Kecamatan, Ini Datanya
“Kalau PBB dikenakan 2018 ke belakang, kalau 2019 tetap kena denda,” ungkap Arif.
Untuk itu, Arif menjelaskan dalam kondisi ideal, Kota Bandung ditargetkan mampu membukukan pendapatan mencapai Rp2,709 triliun.
“Dengan kondisi yang terjadi saat ini, kemungkinan kami akan melakukan perubahan target pendapatan asli daerah (PAD) di perubahan 2020. Semua akan dibahas dalam rapat anggaran perubahan,” pungkasnya.
(bbb/radarbandung)