RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sebanyak 5 daerah di Jawa Barat (Jabar), yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kab. Bekasi dan Bogor akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat secara bersamaan.
Kesepakatan itu tercetus saat Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan 5 kepala daerah (Bodebek) melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4/20) malam.
Baca Juga: Efek Corona di Jabar: 5 Ribu Pekerja Kena PHK, 14 Ribu Dirumahkan
Usai rakor tersebut, Ridwan Kamil mengatakan bahwa, wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster COVID-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan episentrum penyebaran Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19.
“Karena itu tadi siang (saat Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima redaksi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Usulkan PSBB Klaster Jabodetabek kepada Wapres Ma’ruf Amin
Pemerintah pusat sudah menyetujui pengajuan PSBB DKI Jakarta. Sedangkan, wilayah Bodebek akan mengajukan status PSBB pada hari ini, Rabu (8/4/2020).
Ridwan Kamil menyatakan, pengajuan status PSBB bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya,” ucapnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Wajibkan Semua Warga Pakai Masker Kain Saat Keluar Rumah
“PSBB seperti lockdown tapi banyak pengecualian misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi,” imbuhnya.
Selain itu, Pemprov Jabar akan mengintensifkan rapid diagnostic test atau RDT untuk mengetahui peta persebaran COVID-19.
Baca Juga: Sepenggal Kisah Pilu Tenaga Medis Ketika Dikunjungi Ridwan Kamil
Hingga kini, Pemprov melalui Dinkes Jabar telah mengirimkan 63 ribu alat Rapid Diagnostic Test (RDT) ke pemda 27 kab/kota, instansi pemerintah, rumah sakit hingga institusi pendidikan.
“Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400,” kata Ridwan Kamil.
Baca Juga: PSBB di Jakarta Mulai Jumat, Ini Rincian Kebijakan Anies
Adapun untuk mengetahui peta persebaran COVID-19 secara optimal, Jabar merujuk pola yang dilakukan oleh Korea Selatan, yaitu mengetes 0,6 persen dari jumlah penduduknya.
“Jika kita punya alat rapid test hingga 300 ribu itu bisa dikali tiga, jadi mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites kita makin tahu peta dan pola baru persebaran,” tukasnya.
(ysf/radarbandung.id)