News

Jokowi Tetapkan COVID-19 Bencana Nasional, Ini Aturannya

Radar Bandung - 13/04/2020, 21:25 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Joko Widodo

RADARBANDUNG.id- Presiden Jokowi menetapkan penyebaran penyakit saluran pernapasan COVID-19 sebagai bencana nasional di Indonesia.

Ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani 13 April 2020.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” bunyi salah satu butir keputusan itu.

Baca Juga: Dunia Usaha Kewalahan Hadapi COVID-19, Sudah 1,35 Juta Pekerja Dirumahkan 

Dalam butir selanjutnya dinyatakan penanganan COVID-19 sebagai bencana nasional dipimpin Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

“Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” bunyi butir kedua dari keputusan presiden itu.

Baca Juga: MUI: Dana Zakat Bisa Difokuskan untuk Kebutuhan APD

Butir ketiga tertera bahwa “Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.”

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional adalah:

a.jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Baca Juga: Siap-siap! Sopir dan Kernet akan Dapat Insentif Rp600 Ribu Per Bulan

Dengan status bencana nasional itu, pada Pasal 62 ayat (1) mengatur soal pendanaan: “Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan ayat (2) dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Kena Denda!

Hingga Senin (13/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia.