Sri Mulyani Beri Kejelasan Soal THR bagi PNS, TNI dan Polri
RADARBANDUNG.id- Kemenkeu menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memeroleh Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini adalah yang jabatannya setara eselon III ke bawah, termasuk TNI dan Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri tidak mendapat THR tahun ini.
Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik!
“Untuk Presiden, Wapres, Menteri, DPR, DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut,” ujarnya dalam Video Conference, Selasa (14/4/2020).
Sri Mulyani memastikan, THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Wow! Ridwan Kamil Potong Gajinya dan Gaji PNS Pemprov Jabar demi Tangani Corona
Namun demikian, THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri atau suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Baca Juga: Ridwan Kamil Berharap Pemerintah Kab/Kota Ikut Potong Gaji PNS
“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga,” ungkapnya.
Sri Mulyani menambahkan, hingga saat ini, aturan pencairan THR tengah diproses dan menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden,” pungkas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
(jpc)