News

Ridwan Kamil Tebar Bansos di Tengah Pandemi COVID-19, Ini Penjelasan Jenis Bantuan dan Penyalurannya

Radar Bandung - 16/04/2020, 03:28 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

RADARBANDUNG.di, BANDUNG- Jutaan warga berpenghasilan rendah, termasuk miskin baru akibat pandemi COVID-19 di Jabar akan menerima bantuan sosial (bansos) dengan total Rp500 ribu dari Pemprov Jabar.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, bansos tersebut merupakan salah satu dari tujuh pintu bantuan kepada warga terdampak pandemi COVID-19, khususnya di zona merah persebaran, yaitu Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: Pemprov Jabar Bagikan 500 Nasi Bungkus Gratis Setiap Hari Selama Pandemi Corona

Ketujuh pintu itu yakni, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Dana Desa (bagi kabupaten), bansos dari presiden, bansos provinsi, serta bansos dari kab/kota.

Bansos Jabar sendiri yakni berupa bantuan tunai dan pangan nontunai senilai Rp500 ribu.

Rinciannya, bantuan tunai sebesar Rp150 ribu/keluarga/bulan dan bantuan pangan nontunai, mulai beras 10 kg, terigu 1 kg, vitamin C, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), gula pasir 1 kg, mi instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter dan telur 2 kg, senilai Rp350 ribu/keluarga/bulan.

Baca Juga: Mengerikan, 60 Orang Meninggal dalam Sehari karena Corona di Indonesia

Bantuan tunai dan pangan nontunai Pemprov dengan nilai mencapai Rp4,6 triliun (di luar untuk distribusi) dari APBD itu rencananya disalurkan selama 4 bulan, mulai April hingga Juli 2020.

Ridwan Kamil menyatakan, di Jabar khususnya Bodebek, penerima bantuan dibagi dalam tiga kelompok.

Pertama, Kelompok A, yaitu warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah Pusat.

Baca Juga: Kamis (16/4), Ridwan Kamil Ajukan Status PSBB Bandung Raya ke Menkes Terawan

Kedua, Kelompok B, yakni warga non-DTKS alias warga yang menjadi rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi COVID-19.

Ketiga, Kelompok C, adalah Kelompok B yang juga merupakan perantau alias tidak ber-KTP sesuai domisili maupun orang daerah Jabar.

“Kelompok-kelompok inilah yang harus menjadi perhatian. Semua yang kelaparan kita survei masuk tiga kelompok itu. Bantuan apa saja? Ada tujuh pintu tadi yang terdiri dari APBN dan APBD,” ujar Ridwan Kamil.

“Nanti hasil verifikasi (penerima) bantuan itu di-SK oleh bupati/walikota. Ingat, ini bukan bagi-bagi merata ke semua orang, tapi bagi-bagi sesuai keadilan, situasi darurat. Jadi, didahulukan yang betul-betul emergency,” tegasnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menambahkan, saat ini telah dilakukan verifikasi terhadap 1,9 juta data-data penerima bantuan oleh RW.

Baca Juga: MUI Kota Bandung Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi COVID-19

Sementara Pemprov Jabar terus berkoordinasi dengan pemda kab/kota dan pihak terkait. “(Verifikasi dan validasi) agar dengan tujuh pintu bantuan itu, semua warga (terdampak) bisa dapat, tidak ada duplikasi,” ucap Daud.

Nantinya, mekanisme penyaluran bansos senilai Rp500 ribu dilakukan atas kerja sama Pemprov Jabar dengan Kantor Regional V Jabar dan Banten PT Pos Indonesia untuk kemudian dikirimkan ke alamat penerima melalui ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) yang telah terdaftar di PT Pos.

Baca Juga: Dokter yang Tangani Pasien Corona di Jabar Dapat Insentif Rp630 Ribu Per Hari

Untuk biaya pengiriman lewat ojek itu, Pemprov akan mengucurkan anggaran Rp281,795 miliar, sehingga total anggaran bansos provinsi Rp4,978 triliun.

“Tanggal 15 atau 16 April harus sudah mulai (dibagikan), fokus wilayah Bodebek yang berlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” kata Daud.

“Di Jabar, yang tidak ber-KTP Jabar pun, bapak gubernur menjamin (bantuan) itu karena bagaimana pun mereka tinggal di Jabar. Jangan sampai yang tinggal di Jabar kelaparan,” ujarnya.

Daud menambahkan, pihaknya pun mengimbau masyarakat, organisasi, maupun komunitas yang akan memberikan bantuan kepada warga terdampak pandemi untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

“Sebaiknya koordinasi dengan Dinsos kabupaten/kota untuk ketepatan sasaran, tidak tumpang tindih, dan supaya tetap berkeadilan,” kata Daud.