News

PSBB, Ini Skenario yang Sudah Disiapkan Wali Kota Cimahi

Radar Bandung - 17/04/2020, 00:43 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna

RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemungkinan akan berlaku mulai Rabu (22/4/2020) di Bandung Raya.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah berkirim surat ke Kementerian Kesehatan RI, Kamis (16/4/2020) untuk mengusulkan penerapan PSBB yang meliputi di 5 wilayah itu, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat dan Sumedang.

Baca Juga: Surati Menkes, Ridwan Kamil Minta Bandung Raya Ditetapkan Status PSBB

Untuk penerapan PSBB di Kota Cimahi, Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengungkap sejumlah poin yang mesti ditaati oleh warganya agar PSBB benar-benar efektif dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Ajay mengatakan, PSBB merupakan salah satu opsi upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Cimahi, mengingat jumlah kasus pasien positif Covid-19 yang sudah mencapai angka 24 kasus di 13 kelurahan hingga 15 April 2020.

Karena itu, Ajay meminta warganya dapat mentaati imbauan serta aturan yang berlaku selama PSBB berlangsung.

“PSBB tidak akan berhasil atau menjadi sia-sia jika perilaku masyarakat belum patuh serta karakter masyarakat yang cenderung sulit berubah,” ungkap Ajay, Kamis (16/4/2020).

Untuk dapat lebih menekan penyebaran Covid-19, Pemkot berharap para pelaku industri di Cimahi dapat menutup sementara operasionalnya saat PSBB diberlakukan.

Baca Juga: Catat! Ini Penjelasan Ridwan Kamil soal PSBB Bandung Raya, Ada Instruksi buat Ketua RT/RW

“Apabila tetap buka harus mengajukan izin kepada Pemkot Cimahi dan pihak perusahaan melaksanakan skrining kepada seluruh pegawainya dengan melaksanakan rapid test,” ungkap Ajay.

Jika tak ada halangan, PSBB Bandung Raya berlaku mulai Rabu pekan depan atau dua hari sebelum Ramadan.

Untuk itu, selama PSBB, Pemkot juga mengimbau agar masyarakat melaksanakan salat tarawih di rumah.

Ajay meminta peran majelis ulama Indonesia (MUI) lebih ditingkatkan, terutama dalam mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat agar mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga: Kota Bandung Resmi Ajukan PSBB

“Perlu adanya koordinasi dari tokoh agama dan Satpol PP untuk memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat untuk beribadah di rumah selama bulan puasa,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Dikdik Suratno Nugrahawan menambahkan, secara garis besar, dalam pelaksanaan PSBB akses jalan utama di Cimahi tidak akan ditutup mengingat Cimahi merupakan daerah perlintasan.

Baca Juga: Mengerikan, 60 Orang Meninggal dalam Sehari karena Corona di Indonesia

“Kalau akses jalan utama tetap masih dibuka tapi memang akan ada pembatasan-pembatasan, seperti sekolah-sekolah diliburkan dan perusahaan perusahaan yang buka harus ada izin dan memenuhi persyaratan-persyaratan selama PSBB nanti,” ungkap Dikdik saat dihubungi Radar Bandung, Kamis (17/4/2020).

Disinggung soal nasib pedagang yang biasa berkeliling dan pedagang kaki lima, kata Dikdik, mengingat situasi dan kondisi pembatasan nanti, maka pedagang yang boleh berjualan hanya pedagang sembako.

Baca Juga: 7 Kecamatan di Kabupaten Bandung Diusulkan PSBB Parsial

“Kita bukannya mau menutup rizki tapi melihat situasi dan kondisi, di luar pedagang sembako, kemungkinan harus tutup,” ujarnya.

Sementara untuk jasa angkutan umum seperti ojek online, ojek pangkalan dan jasa angkutan umum lainnya, lanjut Dikdik, semua kebijakan nantinya akan sama dengan kebijakan di empat daerah lainnya di Bandung Raya.

Baca Juga: KBB Akan Terapkan PSBB Parsial di 4 Kecamatan Ini

“Semuanya akan kita diskusikan dengan empat daerah lainnya di Bandung Raya jangan sampai kriteria yang dimuat Kota Cimahi berbeda dengan empat daerah lainnya di Bandung Raya,” tukasnya.

Pemkot Cimahi juga telah menjalankan program jaring pengaman sosial dalam upaya penanganan sebaran Covid-19, termasuk juga program dalam penerapan PSBB, berikut di antaranya:

1.Bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan pemerintah Pusat berupa PKH maupun sembako setiap bulan yang sudah berjalan selama itu Pemkot akan memberikan tambahan atau top-up berupa sembako senilai Rp 150 ribu/bulan.

2.Masyarakat yang sudah mendapat bantuan sosial berupa tunai dan bantuan pangan dari gubernur Jabar senilai Rp500 ribu/KK/bulan tidak akan menerima bantuan lagi dari APBD Cimahi. (Baca Juga: Ridwan Kamil Tebar Bansos di Tengah Pandemi COVID-19, Ini Penjelasan Jenis Bantuan dan Penyalurannya)

3.Pemkot Cimahi fokus membantu masyarakat yang belum menerima bantuan dari Pusat maupun provinsi

3.Bagi yang belum dapat bantuan, namun terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi atau yang diluar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), seniman, pedagang kecil/mikro, ojol, tukang kayu/tukang batu dan lainnya akan dibantu dalam bentuk sembako senilai Rp350 ribu.

4.Pemkot Cimahi tengah mengecek kembali data usulan yang masuk agar tidak ada yang double data penerima bantuan

5.Pemkot Cimahi juga sedang belanja bahan yang dibutuhkan masyarakat

(gat)