News

Senin Besok Bandung Gelar Simulasi PSBB

Radar Bandung - 19/04/2020, 21:43 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna (Foto: Dok. Humas Bandung)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Senin (20/4/2020) Pemkot Bandung akan mulai melakukan simulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Peraturan Wali Kota (Perwal) PSBB.

Baca Juga: Pemkot Bandung Larang Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB, Ini Kata Dishub

“Perwal sudah ditandatangani. Atinya clear, bahannya sudah ada. Perwal kita atur sesuai Permenkes dan Pergub,” kata Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna Ema dalam keterangan resminya, Minggu (19/4/2020).

Ema mengutarakan, hal yang paling utama dalam Perwal yang perlu dipahami masyarakat adalah soal pembatasan sejumlah akses. Seperti perdagangan dan aktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Selama PSBB

“Aksesibilitas perdagangan ada pembatasan. Rumah makan boleh buka, tapi tak boleh makan di tempat. Semua sesuaikan jangan sampai memaksakan, ini kita tertibkan,” ucapnya.

Kemudian, kata Ema, soal protokol bagi petugas di lapangan saat dilakukan PSBB. Mereka bisa melakukan sosial distancing dan melengkapi atribut pencegahan COVID-19. Seperti, mengenakan kacamata, masker dan beberapa hal lainnya.

“Masker, jaga jarak atau sosial distancing itu perlu untuk petugas. Bila perlu yang belum berkacamata kita imbau kenakan kacamata. Kan virus ini bisa masuk jalur idung, mata, mulut,” katanya.

Baca Juga: Pergub PSBB Bandung Raya: Belajar, Bekerja dan Ibadah Harus di Rumah

Selain itu, Ema melanjutkan, untuk mal yang masih memaksa buka, Pemkot tak akan segan memberikan teguran hingga pencabutan surat izin. Ia berharap, para pemilik mal mengerti dan ikut membantu memutuskan rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bandung.

Baca Juga: Begini Aturan Pembatasan Transportasi untuk Warga saat PSBB Bandung Raya Diberlakukan

“Mal jangan maksa buka, kita bertahan 14 hari. Jika mereka maksa buka diperingatkan bandel juga ujung-ujungnya bisa kita cabut izinnya,” tegasnya.

Ema juga meminta masyarakat agar tertib mematuhi seluruh aturan PSBB. “Jangan sampai gagal. Masa kita ingin perpanjangan lagi. Nanti bisa terjadi gejolak sosial. Mari kita komitmen bersama,” ajaknya.

Kota Bandung bersama 4 daerah lainnya di Bandung Raya akan menerapkan PSBB mulai 22 April- 5 Mei 2020. Selain Kota Bandung PSBB dilaksanakan di Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat dan Kab. Sumedang.

Khusus Kota Bandung, Wali Kota telah menerbitkan Perwal No. 14/2020 Tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19.

(ysf/radarbandung.id)