VIRAL Petisi Gugat Perppu Corona Sudah Diteken 4.300 Orang
RADARBANDUNG.id- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 menuai kontroversi.
Di laman Change.org, muncul sebuah petisi bertajuk “Gugatan Perpu 1/2020 tentang Penanganan Pandemi Corona”. Hingga Senin dini hari (20/4/2020), petisi telah ditandatangani 4.300 orang.
Baca Juga: Geram, Jokowi Minta Menkeu Tegur Pemda yang Lelet Respons Covid-19
Sang pembuat petisi, Agus Muhammad Maksum mengungkap alasan dibuatnya petisi ini, karena pemerintah memanfaatkan pandemik Covid-19 untuk mengeluarkan kebijakan penggunaan uang negara tanpa pengawasan.
“Badai Covid memakan banyak korban jiwa di seluruh dunia, berbagai negara keluarkan kebijakan dan dana besar untuk perangi Covid-19 serta mempertahankan hidup rakyatnya,” tulis Agus di laman Change.org.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Mulai April 2020 Leasing Tunda Tagihan Kredit
“Namun di Indonesia justru sibuk tangani ekonominya, Perppu 1/2020 justru memanfaatkan Covid untuk keluarkan kebijakan penggunaan uang negara untuk paket-paket ekonomi tanpa pengawasan dan bisa dipidana,” tambahnya.
Dalam petisi itu, 23 nama tokoh ikut tergabung dalam aksi Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan untuk menggugat perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Catat! Listrik 450 VA Gratis 3 Bulan, 900 VA Diskon 50%
Di antaranya, Din Syamsudin, Amien Rais, Marwan Batubara, Hatta Taliwang-Mantan anggota DPR 1999-2004 dari PAN, Taufan Maulamin, Syamsulbalda, Abdurrahman Syebubakar, Romli Kamidin, MS Kaban-Mantan Menteri Kehutanan dan pernah menjadi Ketum Partai Bulan Bintang, Darmayanto.
Selain itu, ada nama Gunawan Adji, Indra Wardhana, Abdullah Hehamahua-Mantan penasihat KPK, Adhie Massardi yang pernah menjadi jubir Presiden Gus Dur, Agus Muhammad Maksum.S.Si-Aktivis 98 Mantan Ketua SM ITS.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan COVID-19 Bencana Nasional, Ini Aturannya
Selanjutnya ada Ahmad Redi yang merupakan dosen di Universtas Tarumanagara Jakarta dan beberapa waktu terakhir ikut menggodok RUU Cipta Kerja, Bambang Soetedjo, Ma’mun Murod, Indra Adil, Masri Sitanggang, Sayuti Asyathri, Muslim Arbi dan Roosalina Berlian.
Baca Juga: Selewengkan Dana Penanganan COVID-19 Terancam Hukuman Mati
“Kami secara bersama-sama menggugat Perppu Corona ke MK karena kami menilai perpu ini ‘membolehkan’ korupi di kala krisis, Corona. Padahal seharusnya, di kala krisis, pengawasan anggaran haruskah diperketat,”
“Bahkan setiap orang yang melakukan korupsi atas keuangan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 selayaknya dihukum seberat-beratnya, termasuk kemungkinan hukuman mati sesuai UU,” tulis mereka dalam permohonan.
(ysf/radarbandung.id)