Pelanggar Aturan Mudik Lebaran Kena Denda Rp 100 Juta
RADARBANDUNG.id- Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan terkait aturan sanksi untuk para pelanggar mudik lebaran. Aturan ini akan mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Ustad Solmed Komentar Begini
Terkait sanksi bagi pelanggar mudik, pada tahap awal, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Di mana pada 24 April sampai 7 Mei yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.
“Setelah itu tahap 2, dari 7 Mei sampai 31 Mei 2020, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga nanti akan dikenakan sanksi sesuai peraturan termasuk adanya denda (Rp 100 juta),” jelasnya dalam telekonferensi pers, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Wali Kota Bandung Minta Warga Awasi Isolasi Mandiri Tetangga yang Telanjur Datang Mudik
Kebijakan larangan mudik akan mulai diberlakukan 24 April pukul 00.00 WIB sampai 15 Juni mendatang.
“31 Mei untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut dan 1 Juni untuk transportasi udara,” tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Ridwan Kamil Perketat Pintu Masuk Jabar dan Tolak Pemudik
Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati aturan tersebut.
“Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini. Tujuan ini adalah untuk mencegah Covid-19, untuk itu dengan tidak bepergian,” ucap Adita.
Kemenhub pun bersama para pihak terkait juga terus melakukan koordinasi dalam pembahasan teknis implementasi kebijakan ini. Mulai dari Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelabuhan sampai operator kereta api.
(jpc)