Lapak Asik BPJAMSOSTEK Direspon Positif Peserta, Ini Cara Ajukan Klaim JHT
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- BPJAMSOSTEK menyatakan siap untuk memberikan pelayanan terbaik di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan, banyak pihak memprediksi akan terjadi gelombang klaim JHT (Jaminan Hari Tua) dalam jumlah tinggi imbas tingginya angka PHK dan kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur pelayanan untuk dapat mengakomodir pengajuan klaim JHT di tengah pandemi.
Yakni melalui Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di tengah pandemi Covid-19.
Melalui protokol Lapak Asik, peserta tak perlu datang ke kantor cabang karena cukup mendaftar via online. Hal ini selain dapat mempermudah peserta, juga diharapkan dapat pemutusan rantai penyebaran virus.
Prosedur pengajuan klaim JHT dengan menggunakan protokol Lapak Asik sebenarnya memiliki mekanisme dan tahapan yang lebih sederhana, namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.
Dengan protokol ini juga, peserta dapat menghemat waktu dengan tak harus datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK seperti yang biasa dilakukan sebelumnya.
Adapun tahapan Protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim JHT sebagai berikut:
1.Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2.Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.
3.Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap dan ditanda tangani lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
4.Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
5.Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).
6.Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
7.Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Sementara itu ada hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain: memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.
Krishna mengimbau seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Hal itu dilakukan untuk menghindari pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT.
Maka proses verifikasi, meskipun tanpa tatap muka akan tetap dijalankan sesuai prosedur.
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.
“Kami memahami urgensi peserta dalam mengajukan klaim dan menjamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK, namun dengan tetap mengutamakan keamanan dana peserta. Untuk saat ini kami mohon pengertian peserta untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19. Apabila ada hal yang kurang berkenan, agar disampaikan melalui kanal informasi resmi kami yang tersedia”, urai Krishna.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cimahi, Aang Supono memastikan layanan bagi peserta yang ingin memproses klaim tetap berjalan normal, meskipun memberlakukan mekanisme layanan online melalui protokol Lapak Asik.
Aang menjelaskan, selama periode Lapak Asik mulai 23 Maret hingga 23 April 2020 BPJAMSOSTEK Cimahi telah memproses 142 klaim dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 415.227.652.
Kemudian 293 klaim dari program Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp 201.529.810. Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK Cimahi telah memproses 1.284 klaim dengan nilai Rp.14.207.367.190 dan program Jaminan Kematian (JKm) sebanyak 20 klaim dengan nilai Rp 774.000.000.
“Jadi total klaim yang kita proses dari 23 Maret hingga 23 April 2020 sebanyak 1.739 klaim dari keempat program yaitu, JKK, JP, JHT dan JKm dengan nilai Rp15.598.124.652,” urai Aang.
“BPJAMSOSTEK Cimahi berkomitmen akan selalu proaktif dalam melakukan pelayanan klaim di Lapak Asik kepada peserta ataupun keluarga perserta khususnya yang dinyatakan Positif ataupun ODP dan PDP Covid-19 sehingga proses klaim segera terselesaikan,” demikian Aang.
(*)