News

Pemudik dari Zona Merah Tidak Boleh Masuk Subang, yang Nekat Bakal Disuruh Putar Balik

Radar Bandung - 28/04/2020, 07:32 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Bupati Subang Ruhimat bersama pejabat Forkopimda melakukan pemantauan jalur mudik di wilayah Pantura Subang

Pemudik dari Zona Merah Tidak Boleh Masuk Subang, yang Nekat Bakal Disuruh Putar Balik

RADARBANDUNG.id, SUBANG- Sebanyak 5 pos checkpoint didirikan di sejumlah titik, tepatnya di pintu masuk wilayah Subang yakni, di Cipeundeuy, Pusakanagara, Patokbesi, Jalancagak dan Sagalaherang.

Bupati Subang Ruhimat berharap kepada petugas checkpoint untuk lebih tegas dan memperketat akses pendatang maupun warga yang akan masuk ke Kab. Subang. Sehingga bisa menekan penyebaran virus corona yang dibawa dari luar masuk ke Subang.

“Para pengendara roda 4 atau pun roda 2 yang hendak ke arah timur, dari arah barat atau dari zona merah pasti akan disuruh berbalik arah. Kenapa ini dilakukan? Tak lain untuk meminimalisir penyebaran virus corona khususnya di wilayah Kabupaten Subang,” ungkapnya.

Bagi warga karena keperluan mendesak dan memaksa melakukan mudik akan dinyatakan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP). Dengan status ODP, maka harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Ketua RT dan RW wajib melaporkan kedatangan ODP kepada petugas Kepolisian. Apabila ada masyarakat berstatus ODP tidak melakukan isolasi mandiri,” tegasnya.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menegaskan, akan menindaklanjuti larangan mudik bagi seluruh masyarakat.

“Ke 5 posko checkpoint ditempatkan di titik perbatasan di Kabupaten Subang. Pengendara yang masuk dari luar Kota Subang, terutama dari zona merah kami sarankan untuk tidak memasuki wilayah Subang,” katanya.

(anr)