Warning KPK buat Kepala Daerah, Jangan Coba-coba Korupsi Anggaran Covid-19!
RADARBANDUNG.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah agar menangani anggaran penanganan Covid-19 secara akuntabilitas.
Seluruh kepala daerah diingatkan untuk tidak mencari keuntungan dalam mengelola anggaran Covid-19.
Baca Juga: KPK Soroti Dana Penanganan Corona Rp 405,1 Triliun
“Saya hanya cukup berpesan jangan takut, tapi jangan juga kotor. Jangan takut untuk melakukan segala tindakan, terpenting didasari niat yang benar untuk kepentingan masyarakatnya dari dampak Covid-19,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Jumat (1/5).
Nawawi mengharapkan, agar seluruh pemerintah daerah tak mempunyai niat kotor untuk memanfaatkan situasi. Terlebih korupsi soal anggaran bencana.
Baca Juga: KPK Siap Hukum Mati Koruptor di Tengah Bencana Corona
“Tidak terselip niat-niat buruk dengan bermain kotor memanfaatkan situasi. Jadi jangan takut tapi jangan main kotor,” tegas Nawawi.
Jika ditemukan unsur pelanggaran dalam penggunaan anggaran Covid-19, KPK tak segan untuk melakukan penindakan.
“Main kotor akan berhadapan dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya,” cetus Nawawi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan menindak tegas para pelaku korupsi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Firli tak segan-segan mengultimatum akan memberikan hukuman mati kepada pelaku korupsi anggaran Covid-19, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya, dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4).
Baca Juga: Terbitkan SE, KPK ‘Pelototi’ Bantuan Sosial Selama Wabah Covid-19
“Kita menegakkan hukum, yaitu pidana mati,” sambungnya.
Jenderal polisi bintang tiga ini menuturkan, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diprioritaskan. Apalagi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain, kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati,” cetus Firli.
(jpc)