News

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Ridwan Kamil Soal Transportasi yang Boleh Beroperasi dan Dibatasi Selama PSBB Jabar

Radar Bandung - 04/05/2020, 20:33 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (humasjabar)

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Ridwan Kamil Soal Transportasi yang Boleh Beroperasi dan Dibatasi Selama PSBB Jabar

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menandatangani Pergub No. 36/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jabar.

Baca Juga: Pergub PSBB Jabar Diteken, Pengendara Motor Boleh Berboncengan

Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur No. 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Dalam Kepgub ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dimulai Rabu (6/5) hingga 19 Mei 2020.

Baca Juga: Begini Penjelasan Dishub Kota Bandung Soal Regulasi Kendaraan di PSBB Jabar

Pemprov Jabar mengatur detail PSBB yang akan berlaku di 27 kabupaten dan kota di Jabar ini dalam Surat Edaran (SE) No: 460/71/Hukham Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi Di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dalam SE tersebut diantaranya PSBB Jabar membatasi jumlah penumpang paling tinggi 50% dari kapasitas kendaraan/alat angkut bermotor dan tidak bermotor untuk setiap moda transportasi dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak (physical distancing) antar penumpang, termasuk dengan awak kendaraan.

Selain itu, SE juga mengatur soal jam operasional kendaraan bermotor umum dan tidak bermotor serta angkutan perairan dengan ketentuan jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan mulai pukul 05.00 – 18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Selanjutnya, jam operasional kendaraan tidak bermotor dimulai pukul 06.00 – 17.00 WIB dan jam operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busuzay (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan mulai pukul 05.30 – 23.30 WlB.

SE juga membatasi jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya, dengan ketentuan jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 05.00- 19.00 WIB.

Sementara untuk jam operasional pelabuhan/dermaga dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 05.00 – 19.00 WIB dan bandar udara dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 05.00-19.00 WIB.

Baca Juga: PSBB Provinsi, Ridwan Kamil: Jabar Siapkan Dana Rp10,8 Triliun

Ada pula jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB dan tambahan jam operasional halte bus yang memberikan layanan tenaga kesehatan mulai pukul 05.30 – 23.30 WlB.

Selain itu, SE membatasi pergerakan angkutan barang, kecuali angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Angkutan barang yang digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB meliputi:

1)Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait

2)Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional

3)Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19)

4)Angkutan barang keperluan pokok masyarakat

5)Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan

6)Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

7)Angkutan barang pangan, makanan, dan minuman

8)Angkutan barang bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket, arang dan sejenisnya

9)Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling);

10)Angkutan barang keperluan ekspor dan impor

11)Angkutan barang kiriman

12)Angkutan barang pengantaran/pengedaran uang

13)Angkutan barang untuk keperluan konstruksi

14)Angkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi

15)Angkutan barang untuk sektor industri strategis

16)Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik (antara lain angkutan untuk sampah, air bersih, pelayanan listrik, pemadam kebakaran) dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

17)Angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Baca Juga: Kota Bandung Bakal Lanjut Terapkan PSBB Tingkat Provinsi Mulai Rabu (6/5)

Operasional angkutan barang harus memenuhi ketentuan mengenai daya angkut, kelas jalan dan tata cara muat.

Dalam hal pengendalian transportasi selama masa Angkutan Lebaran (ldul Fitri) Tahun 1441 H dilaksanakan pembatasan melalui pengawasan di titik pengecekan (checkpoint) akses ke luar-masuk wilayah aglomerasi PSBB di Jabar dan wilayah provinsi Jabar yang berbatasan dengan provinsi lain.

Baca Juga: Dear Warga Jabar, Ini Petunjuk Terbaru Ridwan Kamil soal PSBB Provinsi

Pengaturan mengenai operasional transportasi perkeretaapian, udara dan sarana penunjangnya, sesuai ketentuan sektor terkait.

Pengaturan PSBB Bidang Transportasi terkait karakteristik lokal diatur oleh bupati dan wali kota.

Dalam hal PSBB bidang transportasi tidak diatur oleh bupati wali kota, maka petugas lapangan dapat menerapkan diskresi.

(ysf)