News

Pemprov Jabar Tunggu Arahan Menhub Soal Pelonggaran Transportasi

Radar Bandung - 07/05/2020, 05:06 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad

Pemprov Jabar Tunggu Arahan Menhub Soal Pelonggaran Transportasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menyampaikan, seluruh moda transportasi akan beroperasi kembali pada Kamis (7/5).

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5).

Budi menjelaskan, kebijakan itu merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Terkait hal ini, Jubir Gugus Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Pemda harus bekerja total dalam pengecekan wilayah perbatasan agar tak ada penumpang yang lolos apabila ketentuan itu nantinya ditetapkan.

Sebab, sejauh ini aturan soal larangan mudik belum dicabut oleh pemerintah pusat.

“Pada dasarnya kita mengikuti setiap keputusan, termasuk dari Kemenhub. Kita juga tidak bisa melarang, jadi harus dengan menerapkan protokol yang ketat pada setiap penumpang. PSBB harus tetap jalan,” kata Daud dalam keterangan resminya.

“Saya pikir kita di daerah harus all out untuk mengecek di perbatasan dan jangan sampai di antara penumpang itu ada yang lolos, misalnya mereka yang mau mudik karena setahu kami larangan mudik itu kan belum dicabut kan,” timpalnya.

Daud menuturkan, hingga kini pihaknya masih menunggu surat edaran menteri terkait protokol atau kriteria penumpang yang dibolehkan menggunakan moda transportasi, yang meliputi transportasi meliputi darat, laut dan udara.

“Kita masih menunggu surat edaran dari menteri mengenai protokol atau kriteria penumpang yang dapat menggunakan moda transportasi tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya terkait kriteria moda transportasi, Budi Karya menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Baca Juga: Mulai Hari Ini, Menhub Budi Karya Bolehkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi)

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.

“BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan, Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus,” imbuhnya, kemarin.

Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

Budi akan kembali merumuskan mekanisme untuk operasional seluruh moda dengan para direktur jenderal Kemenhub.

Dia pun meminta seluruh pihak konsisten dengan peraturan yang ada bahwa mudik tetap dilarang, namun logistik harus berjalan.

“Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha ‘against’ (melawan) untuk popularitas, sehingga mengganggu ‘policy’ (kebijakan),” katanya.

(ysf/jpc)