Viral, Dituduh Curi Hp, Pria di Tasik Ini Sumpah dengan Injak Alquran
RADARBANDUNG.id, TASIKMALAYA- Lantaran dituding mencuri Hp, seorang pria berinisial HM (30) nekat menginjak Alquran, di depan warga di Desa Salebu Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (9/5).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, aksi yang dilakukan HM saat sedang dilakukan musyawarah dengan warga.
HM menyangkal tuduhan bahwa dirinya telah mencuri Hp. Untuk membuktikannya, HM berani bersumpah di hadapan Alquran.
Alih-alih bersumpah di bawah Alquran, HM justru menginjak kitab tersebut.
“HM menyangkal mencuri dengan sumpah di bawah Alquran. Tapi, dia malah menginjak Alquran itu,” kata Kapolres saat konferensi pers, Minggu (10/05) siang dikutip dari radartasikmalaya.com.
Kejadian itu sebenarnya tak dihiraukan warga. Bahkan, warga membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran.
Namun, kejadian itu direkam salah satu warga yang berinisial ZN (24). Rekaman video itu lalu disebarkan melalui media sosial, dengan tujuan tersangka HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya.
Video peristiwa penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial. Atas viralnya video itu, polisi menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
“Kita tangkap dua tersangka. Satu yang menginjak Alquran dan satunya yang merekam dan menyebarkan video ke media sosial,” ungkap Hendria.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit handphone tersangka.
Atas perbuatan itu, dua tersangka tersebur harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.
Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun. Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.
(rezza/age)