News

Pelajar Kelas 2 SMP Terciduk Jadi Bandar Ganja, Jual via Facebook, Berkomplot dengan Napi

Radar Bandung - 12/05/2020, 23:39 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf bersama jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi saat gelar perkara kasus Narkoba di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

Pelajar Kelas 2 SMP Terciduk Jadi Bandar Ganja, Jual via Facebook, Berkomplot dengan Napi

RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun menjadi bandar, sekaligus otak pelaku pengedar narkoba jenis ganja kering.

Pelajar kelas 2 SMP ini mengendalikan peredaran ganja lewat media sosial (medsos) dan juga jasa ekspedisi.

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Selasa (12/5) mengungkapkan, peredaran ganja ini terungkap melalui patroli cyber Kepolisian.

Anggota Satresnarkoba Polres Cimahi Sabtu (9/5) mencurigai adanya aktifitas pengiriman paket yang memanfaatkan jasa ekspedisi J&T Cabang Parongpong, Kab. Bandung Barat (KBB).

“Awalnya tim Satresnarkoba menemukan pengiriman barang yang mencurigakan yang dilakukan WL (19) karena selalu mengirimkan kotak barang yang sama ke beberapa daerah. Setelah berkomunikasi dengan pihak penyedia jasa kurir, kita cek paketnya dan ternyata isinya ganja,” ungkap Yoris.

WL pun diciduk Satresnarkoba saat hendak mengirimkan 6 paket ganja, pada Senin (11/5) siang beserta barang bukti paket barang kiriman berisi ganja.

Yoris menjelaskan, dalam pengembangan diketahui WL mendapatkan perintah pengiriman paket ganja dari pelaku ND, seorang pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati 2 paket ganja besar dengan 1 paket sudah terbuka.

Yoris mengungkapkan, ND mengaku mendapat kiriman ganja dari seorang narapidana di Sumatera Barat. Meski terbilang masih sangat muda, tapi jaringan peredaran yang dimiliki ND telah sampai hingga Kalimantan, Sulawesi, Mataram dan DKI Jakarta.

Yang lebih mengherankan, ganja yang dijual ND ini sudah diracik dengan berbagai varian rasa seperti anggur, durian dan mangga.

Untuk mengelabui jasa kurir, paket ganja dikemas ke dalam plastik rapat, selanjutnya dibungkus lagi dengan kardus dan dituliskan obat kosmetik.

“Konsumennya tidak ada batasan usia, mereka memesan ganja melalui facebook. Tentunya kami kembangkan kasus ini, termasuk sejumlah paket ganja yang telah dikirimkan tersangka ke berbagai daerah di Indonesia,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan kepada teman-teman sekolah tersangka.

“Kita cek ke sesama teman sekolahnya karena sangat dikhawatirkan anak SMP sudah jadi bandar ganja,” tandasnya.

Meski dibawah umur, namun ND tetap diproses secara hukum. Kedua tersangka terkena pasal 114 dan Pasal 111 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi mengamankan barang bukti dari tangan WL berupa 6 paket ganja siap edar secara online seberat 424 gram dan sepeda motor.

Sedangkan dari tangan ND diamankan 2 paket besar dibalut lakban berisi ganja 2000 gram, 1 kardus berisi ganja seberat 171 gram, 1 bungkus kertas bergaris berisi ganja 13 gram, 1 toples berisi ganja dan 1 linting 55 gram, 1 buah plastik hitam berisi ganja 105 gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait aktifitas ND dalam peredaran narkoba ini.

Selanjutnya ND yang masih dibawah umur diserahkan ke Bapas Kelas I Bandung untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Bapas I Bandung, Bambang Ludiro mengungkapkan, ND akan didampingi selama proses pemeriksaan hingga akhir putusan pengadilan.

“Karena masih dibawah umur, anak ini harus dilindungi dari perlakuan kasar atau penekanan selama dalam proses hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku,” ungkap Bambang.

(gat)