News

Pekerja Kontrak juga Berhak Terima THR

Radar Bandung - 13/05/2020, 13:15 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah

Pekerja Kontrak juga Berhak Terima THR

RADARBANDUNG.id- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Bukan hanya untuk pekerja tetap, tapi juga pekerja kontrak.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR Pegawai, Bisa Dicicil atau Ditunda

Ida menjelaskan, pembayaran THR merupakan amanat dari peraturan pemerintah (PP) no 78/2015 tentang pengupahan junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.

”THR diberikan untuk pekerja tetap dan pekerja kontrak dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan berturut-turut,” ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Selasa (12/5).

Baca Juga: THR PNS Cair Paling Lambat Jumat, Pemerintah Gelontorkan Rp 29,3 Triliun

Untuk besaran THR, kata Ida, untuk masa kerja satu bulan sampai dengan di bawah 12 bulan maka dihitung secara proporsional. Yakni, lama masa kerja dibagi 12 bulan dikali besaran upah. Misal, masa kerja 3 bulan, maka THR-nya diberikan hitungannya 3/12 x upah (Rp).

Beda lagi dengan pekerja kontrak yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih. Bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih, maka THR-nya diberikan sebesar 1 kali upah sebulan.

”THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Bagi pengusaha yang terlambat membayar kewajibannya, maka dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Namun di sisi lain, ida memahami bahwa banyak pengusaha yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Hal itu berdampak pada kewajiban pengusaha dalam membayar hak pekerja termasuk THR.

Ida pun mendapat curhatan tersebut ketika berdiskusi dengan APINDO. ”Banyak perusahaan mengalami kesulitan dengan cash flownya,” ungkap Politisi PKB tersebut.

Oleh karena itu, diterbitkan surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah pandemi korona. Isinya mengenai imbauan pada gubernur seluruh Indonesia untuk memastikan pengusaha di wilayahnya membayar THR pada pekerja/buruh.

Baca Juga: May Day, Buruh di Bandung ‘Demo’ Virtual Tolak Omnibus Law, PHK dan Minta THR Full

Bagi yang tidak mampu, bisa mengedepankan dialog secara kekeluargaan antara pengusaha dan pekerja untuk mencari solusi terbaik. Apakah pembayaran dilakukan secara bertahap, ditunda, atau lainnya. Yang jelas, wajib dibayar tahun ini.

”Sekali lagi saya tekankan, sebelum SE itu dibuat, kami sudah berdialog dengan perwakilan pengusaha dan pekerja/buruh. Telah dibahas dan disepakati bersama,” tutur Ida.

Baca Juga: Soal Gaji dan THR, Pemprov Jabar Sarankan Pemilik Perusahaan dan Karyawan Berunding

Namun, bila terjadi pelanggaran kesepakatan dengan keputusan sepihak, para pekerja diperkenankan untuk melapor.

Dia mengatakan, meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2020. Tak hanya di pusat, Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.

”Keberadaan posko ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” paparnya.

Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai 11 Mei hingga 31 Mei 2020, selama jam kerja 08.00-15.30 WIB. Pekerja dapat berkonsultasi atau mengadukan permasalahannya secara daring melalui laman www.kemnaker.go.id.

”Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020 di Pusat yang diikuti di daerah,” katanya.

(jpc)