News

Konselor Rehabilitasi Selundupkan ‘Pil Setan’ ke Lapas Banceuy, Sembunyikan dalam Sepatu

Radar Bandung - 14/05/2020, 19:14 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Konselor selundupkan obat-obatan terlarang ke Lapas Banceuy yang disembunyikan dalam sepatu. (Foto: Lapas Banceuy/IST)

Konselor Rehabilitasi Selundupkan ‘Pil Setan’ ke Lapas Banceuy, Sembunyikan dalam Sepatu

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Dua petugas Penjaga Pintu Utama Lapas Banceuy, Edi Prayitno dan Heri Purwanto menggagalkan selundupan obat-obatan terlarang, Kamis (14/5) sekitar pukul 10.30 WIB.

Barang terlarang itu hendak diselundupkan oleh seorang Konselor Rehabilitasi berinisial SBT ke Lapas Banceuy.

Petugas Lapas mengamankan 10 butir Dumolid, 4 butir Valdimex, 4 butir Riklona yang disembunyikan dalam sol sepatu. Diduga barang itu hendak diberikan dan diedarkan kepada napi Lapas.

Kalapas Banceuy, Tri Saptono membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan, petugas yang berjaga di pintu utama melakukan pemeriksaan terhadap konselor tersebut dengan menggeledah seluruh tubuh.

“Saat digeledah badan dan barang bawaan agak mencurigakan di sepatu, disuruh dibuka dan ternyata ada (obat-obatan) di dalam (sol) sepatu,” ujarnya saat konfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Tri menjelaskan, pihaknya memang memiliki program rehabilitasi narapidana yang ketergantungan terhadap obat-obatan dengan jumlah mencapai 100 orang. Karena itu, pihak Lapas menggandeng konselor-konselor untuk memberikan konseling kepada narapidana dengan pengawasan ketat.

Menurut Tri, pelaku mengatakan barang itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun, pihaknya tak lantas percaya begitu saja, sebab disembunyikan dalam sepatu.

Tri melanjutkan, pihaknya mendapat informasi jika yang bersangkutan diberi upah untuk membawa barang itu. Namun, pihak Lapas tak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan konselor itu merupakan orang suruhan atau bukan.

Tri mengatakan, hal itu kewenangan polisi. “Saya dapat info dikasih upah, akhirnya disalahgunakan konselor yang seharusnya mediasi bagi warga binaan,” katanya.

Pascakejadian ini, Tri telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung dan mengamankan pelaku dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

“Ini menjadi intropeksi, konselor yang harusnya membantu malah membuat masalah. Kita putuskan kontraknya,” pungkasnya.

(muh/radarbandung.id)