Surat Perintah Perjalanan Dinas Syarat Mudik Dijual di Bukalapak dan Tokopedia
RADARBANDUNG.id- Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat tidak mudik Lebaran pada tahun ini di tengah pandemi Covid-19.
Aturan terkait pelarangan mudik Lebaran juga sudah diterbitkan. Hanya saja, Kemenhub tetap mengizinkan sejumlah perjalanan. Salah satu perjalanan yang diizinkan adalah dinas yang disertai dengan surat jalan. (Baca Juga: VIRAL Surat Tugas Bebas Covid-19 Dijual di Toko Online)
Karena ada pengecualian itu, masyarakat ternyata berusaha mencari celah agar tetap bisa mudik Lebaran.
Buntutnya, beredar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diperjualbelikan di platform belanja online. SPPD yang diperjualbelikan sempat ditemukan di platform belanja online Bukalapak.
Menanggapi ini, Head of Corporate Communication Bukalapak, Intan Wibisono menjelaskan, produk itu iklannya sudah ditarik dari Bukalapak.
“Karena produk ini melanggar syarat dan ketentuan berjualan di Bukalapak, maka kami takedown,” ujar Intan saat dihubungi JawaPos.com.
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki aturan yang secara jelas melarang penjualan produk yang melanggar aturan hukum yang berlaku, baik aturan hukum Indonesia maupun kebijakan platform.
“Kami juga memiliki tim yang bertugas untuk memonitor jenis barang yang dijual untuk memastikan semua pelapak memenuhi aturan dan bertindak tegas untuk setiap pelanggaran, termasuk barang palsu atau bajakan,” imbuhnya.
Intan menegaskan sebagai marketplace, sistem Bukalapak merupakan User Generated Content (UGC), atau pelapak memiliki kewenangan untuk mengunggah barang dagangannya sendiri langsung di lapaknya.
“Tetapi, jika produk yang diunggah melawan aturan hukum Indonesia dan kebijakan Bukalapak, kami akan segera takedown produk tersebut pada aplikasi kami,” tegas Intan.
Di Bukalapak, iklan itu memang sudah tidak ada. Kata-kata kunci pencarian terkait juga tidak mendapatkan hasil. Namun, jika diketik di mesin pencari dengan kata kunci ‘Jual Produk SPPD’ pencarian Bukalapak tampil paling depan disusul oleh platform serupa, Tokopedia.
Meski demikian, jika diklik, iklan-iklan itu sudah tidak tersedia di Bukalapak.
Temuan iklan SPPD yang diperjualbelikan ini tak hanya ada di platform Bukalapak. Iklan serupa juga ditemui di Tokopedia.
Pihak Tokopedia menyebut iklan itu juga sudah ditarik atau di-take down dari platform-nya. Di Tokopedia malah tak hanya SPPD yang diperjualbelikan, tetapi ada juga temuan Surat Sehat Bebas Covid-19 yang diperjualbelikan.