MUI Keluarkan Fatwa Salat Idul Fitri, Warga Diimbau Kumandangkan Takbir
RADARBANDUNG.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 28/ 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jabar Tak Ada Zona Hijau Corona, Ridwan Kamil Minta Warga Berlebaran di Rumah
Dalam Fatwa itu, MUI membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan.
“Kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal nanti. Apa indikatornya? salah satu indikasinya ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan ada public policy terkait dengan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan PSBB Jabar Dilanjutkan di Daerah Zona Merah, Salat Id di Rumah
Hal itu dapat diketahui berdasarkan otoritas keilmuan pada bidang epidemiologi dan otoritas pada bidang kesehatan masyarakat yang amanah, kompeten dan kredibel.
Kondisi kedua, kata Niam, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat pada larangan. Hal ini mungkin terjadi kawasan pedesaan yang terisolasi atau kepulauan yang memang jarang keluar masuknya masyarakat dari luar.
“Perumahan terbatas yang homogen, yang tidak ada penyebaran Covid-19, serta tidak ada korban dan tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yang diduga menjadi carrier,” ujar Niam.
Baca Juga: Hati-hati Belanja Persiapan Lebaran! Epidemiolog Unpad Ingatkan Bahaya Penyebaran COVID-19
Sementara itu, salat Idul Fitri harus dilaksanakan di rumah, terutama bagi masyarakat yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Menurutnya, pelaksanaan salat Idul Fitri di luar rumah maupun di dalam rumah harus menerapkan protokol kesehatan.
“Hal ini untuk mencegah terjadinya potensi penularan antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan juga pelaksanaan khotbah,” ucap Niam.
Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah, kata Niam, tata caranya bisa dilakukan secara berjamaah atau dilakukan dengan sendiri. Jika dilakukan dengan berjamaah, minimal jumlahnya empat, satu imam dan tiga makmum.
Baca Juga: Duh! Grafik Covid-19 di Bandung Naik Lagi, Yana Mulyana: Jangan Ada Pelonggaran Dulu
“Setelah itu ada salah satu di antaranya menjadi khotib, tetapi jika jumlah jamaah kurang dari empat, atau jika di dalam pelaksanaan jamaah di rumah tidak ada orang yang memiliki kompetensi atau keberanian berkhotbah, maka salat idul fitri dilakukan tanpa melakukan khotbah,” ungkap Niam.
Untuk yang melaksanakan salat Idul Fitri sendiri, maka bacaannya tidak perlu dikeraskan dan tidak perlu ada khotbah.
“Maka kami mengimbau kepada segenap umat Islam pemerintah dan juga masyarakat untuk mengumandangkan takbir, tahmid dan juga tahlil saat malam Idul Fitri. Sebagai tanda kesuburan kita kepada Allah, sekaligus doa yang kita panjatkan agar Covid-19 diangkat oleh Allah subhanahu wa ta’ala,” pungkasnya.
(jpc)