SEHUBUNGAN dengan surat ombudsman tanggal 2 Januari 2020, perihal penutupan laporan bahwa kami selaku pihak keluarga almarhumah pasien BPJS menyampaikan hal sebagai berikut : 1. Bahwa sebelum kami membuat laporan di kantor perwakilan ombudsman Jabar. Kami sudah konsultasi dan dipandu oleh Asisten/Staf/karyawan Ombudsman dan diyakini laporan yang kami ajukan sudah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut.
- Bahwa Surat kami tanggal 26 Desember 2019 Perihal : Permohonan bantuan untuk mengundang / mendatangkan/ Saksi ahli kesehatan ( Guru Besar Fakultas Kedokteran ) untuk Memeriksa, Mengkaji, Meneliti, Membedakan,dan Menilai yang mana termasuk kategori Rekam Medis lengkap dan Resume Rawat inap.
- Bahwa LBH -Pengayoman UNPAR Bandung tidak pernah diikutsertakan dan di undang Rapat di kantor ombudsman dengan pihak terlapor pada tanggal 25 Oktober 2019. Berdasarkan hal tersebut diatas laporan kami di tutup sepihak. Sedangkan permintaan kami pada point 2 tersebut diatas untuk mendatangkan saksi ahli belum di penuhi oleh pihak Ombudsman.
Demikian disampaikan agar keluarga pasien yang telah ditinggalkan almarhumah mendapatkan keadilan. Semoga permasalahan tersebut ,mendapatkan perhatian Bapak Presiden Jokowi untuk mendapatkan penyelesaian Hukum yang Adil dan Benar di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Susanto
Kader Partai Gerinda