Pemerintah Larang Masyarakat Salat Idul Fitri di Luar Rumah
RADARBANDUNG.id- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah melarang masyarakat menggelar Salat Idul Fitri berjamaah di luar rumah.
Baca Juga: Catat! MUI KBB Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka
Keputusan itu diambil usai Mahfud menggelar rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
Dalam rapat itu diputuskan bahwa, pemerintah melarang masyarakat melakukan Salat Idul Fitri berjamaah. Hal ini karena Indonesia masih menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Salat Idul Fitri, Warga Diimbau Kumandangkan Takbir
Pelarangan itu karena merujuk Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga UU No. 6/2018 tentang Karantina Wilayah yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau Salat Id (Idul Fitri) di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu tentang PSBB,” ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid atau Lapang Terbuka Sangat Berisiko
Selain itu, kata Mahfud, penyelenggaran salat id juga dilarang oleh berbagai peraturan UU yang lain misalnya UU No. 6/2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh Peraturan Perundang-undangan,” imbuh Mahfud.
Karena itu, pemerintah mengharapkan masyarakat bisa mengikuti rujukan Peraturan Menteri Kesehatan dan UU No. 6/2018 tentang Karantina Wilayah.
“Oleh sebab itu maka pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar,” katanya.
Selain itu pemerintah juga mengajak tokoh-tokoh masyarakat, ormas keagamaan untuk bisa melakukan sosialisasi terhadap adanya pelarangan salat berjamaah tersebut.