News

Pemkot Bandung Ikuti Seruan MUI Soal Salat Idul Fitri

Radar Bandung - 19/05/2020, 17:20 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pemkot Bandung Ikuti Seruan MUI Soal Salat Idul Fitri
Wali Kota Bandung Oded M. Danial (humasbandung)

Pemkot Bandung Ikuti Seruan MUI Soal Salat Idul Fitri

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi berakhir Selasa (19/5). Meski demikian Pemkot Bandung memutuskan melanjutkan status PSBB hingga 29 Mei mendatang.

Baca Juga: Tok.. Tok.. Tok.. PSBB Kota Bandung Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

“Merespon kebijakan Pemprov dalam hal pelaksanaan PSBB yang dilaksanakan kota/kabupaten se Jabar. Kita mengadakan rapat koordinasi dengan Forkopimda dan kita sepakati bahwa PSBB di Kota Bandung dilanjutkan hingga 29 Mei 2020,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

Oded mengatakan, diteruskannya status PSBB lantaran jumlah pasien positif Covid-19 masih tinggi, dimana dari hasil evaluasi, Kota Bandung masuk dalam zona kuning.

Baca Juga: Pemerintah Larang Masyarakat Salat Idul Fitri di Luar Rumah

“Tapi jika ditarik ke tingkat kecamatan (30 kecamatan), 29 kecamatan masuk zona hitam. Hanya satu kecamatan, Penyileukan yang merah. Jika ditarik ke kelurahan, 83 kelurahan masuk zona hitam. Artinya masih berat, zona kuning pun karena kita metropolitan dan bersatu jadi masih agak rawan,” katanya.

Baca Juga: Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid atau Lapang Terbuka Sangat Berisiko

Dengan diperpanjang status PSBB di Kota Bandung, peraturan wali kota (Perwal) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB masih berlaku.

“Kami hanya akan memperbaharui Kepwal (keputusan wali kota) untuk memperbaharui tanggal,” tuturnya.

Karenanya semua aturan yang tercantum dalam Perwal No. 21/2020 masih berlaku. Termasuk di dalamnya hal-hal yang diperbolehkan, tidak diperbolehkan dan sanksi-sanksinya. (Baca Juga: Begini Aturan PSBB Jabar yang Diterapkan di Kota Bandung)

PSBB yang diberlakukan juga masih PSBB maksimal, sehingga pasar-pasar non pangan masih belum bisa buka. “Jika ada pelanggar selama PSBB, maka yang berlaku adalah sanksi yang tertera dalam Perwal PSBB,” tegasnya.

Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, Oded mengatakan, sesuai saran MUI Kota Bandung lebih baik dilakukan di rumah. (Baca Juga: MUI Kota Bandung Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah Saja)

“Untuk itu, kita selalu memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar paham dan tidak bergerombol. Karena sebenarnya yang dilarang itu, bukan ibadahnya, tapi bergerombolnya,” tegas Oded.

Oded menuturkan, dalam upaya penanganan Covid-19 ini, ada beberapa hal yang menjadi perhatian, yaitu kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan keagamaan. “Tapi yang kita prioritaskan adalah kesehatan,” terangnya.

(mur)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.