New Normal, Kemenag Jabar Tunggu Surat Edaran Pusat dan Pemprov Terkait Kegiatan Keagamaan
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Aturan dan mekanisme kegiatan keagamaan dalam rencana new normal di Jawa Barat masih belum siap.
Baca Juga: MUI Jabar Sambut New Normal Tempat Ibadah 1 Juni
Hal ini harus segera dirampungkan agar tak terjadi kebingungan di tengah masyarakat, terlebih fase new normal rencananya dilaksanakan 1 Juni 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Handiman Romdony mengaku, masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Agama maupun Pemprov Jawa Barat. Sambil menunggu, pihaknya terus memantau perkembangan mengenai pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sambut New Normal, MUI: Pemerintah Jangan Lupakan Masjid!
“Kami masih menunggu surat edaran resmi dari Menag (Menteri Agama), kami perlu sampaikan kegiatan keagamaan sangat dirindukan umat beragama di Indonesia. Gambaran umum bahwa menteri agama akan membuat regulasi, kegiatan keagamaan akan dilakukan secara bertahap, sambil menunggu perkembangan Covid-19,” kata dia saat konferensi daring, Kamis (28/5/2020).
“Pada tahap awal kegiatan awal yang akan dilaksanakan detail dan teknis menunggu menteri agama, kemungkinan Salat Jumat dan lima waktu dengan memperhatikan protokol yang berlaku. Gambaran umumnya seperti itu,” lanjutnya.
Baca Juga: New Normal, Menag Pastikan Rumah Ibadah akan Dibuka Bertahap
Di samping itu, aktivitas di sektor pendidikan, khususnya Pesantren pun mekanisme yang harus dilakukan masih belum jelas. Ia berharap dalam dua hari ke depan semua aturan bisa rampung dan tersosialisasikan kepada masyarakat.
“Kegiatan di pesantren masih menunggu kebijakan dari Kemenang, sampai kapan masuk ke pesantren masing-masing SOP-nya seperti apa, tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. jumlah santri tidak sedikit dan harus betul-betul ketat. Regulasi yang kita terima mengacu kepada kebijakan kepala daerah,” ucapnya.
Baca Juga: New Normal di Jabar Berlaku 1 Juni, Mal dan Semua Pusat Perekonomian Bisa Kembali Beroperasi
Di tempat yang sama, Suryaminda Sirait selaku Pembimbing Masyarakat Agama Kristen (Bimas Kristen), Kanwil Kemenag Jabar, mengatakan sejauh ini tetap melaksanakan ibadah di rumah.
Saat ini, Dirjen Binmas Kristen sedang menyusun new normal, PGI sebagai organisasi kristen di Indonesia pun sedang menyusun pedoman rumah ibadah di tengah pandemi. Adapun aktivitas yang bisa dilaksanakan di gereja sejauh ini meliputi pemberkatan menikah. Itu pun sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, dengan maksimal dihadiri 10 orang.
“Memang beberapa gereja sudah bertanya kepada saya karena adanya surat edaran yang dikeluarkan walikota di jabar, surat edaran sudah dikeluarkan apakah gereja sudah bisa dibuka. Saya sampaikan bahwa surat edaran sudah ada dari walikota, tapi kita tetap khususnya kepada umat kristen menunggu pedoman new normal tersebut,” terangnya.
“Untuk kegiatan ibadah yang lain, pendidikan agama di gereja belum bisa dilakukan, kami taetap menunggu pedoman new normal rumah ibadah,” pungkasnya.
(ysf/bbb/radarbandung.id)