PSBB Proporsional, Toko-Toko Diluar Mal di Bandung Boleh Buka, tapi Ada Syaratnya
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemkot Bandung memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional dengan menekankan batas kerumunan 30% hingga 12 Juni 2020.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Kembali Buka Rumah Ibadah, Perkantoran dan Restoran
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan, sejumlah sektor dengan risiko penyebaran virusnya rendah dibolehkan kembali beroperasi, namun dengan batas kerumunan 30% dari kapasitas.
“Misalkan kantor yang negeri dan swasta kita coba. Bertahap di angka 30%. Dan yang lainnya juga, tempat ibadah juga dibatasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan ketat,” ungkap Oded.
Baca Juga: New Normal di 15 Kab/Kota Jabar Dahulukan Buka Rumah Ibadah, Industri dan Perkantoran
Hanya saja, Oded memastikan pusat perbelanjaan masih belum boleh buka sebab dianggap memiliki risiko penyebaran virus atau kerumunan yang cukup tinggi. Sedangkan yang boleh beroperasi hanya sejumlah tempat bisnis dengan potensi kerumunan rendah.
“Untuk mal atau pusat perbelanjaan masih belum (boleh), masih bertahap,” ucapnya.
Namun demikian, bagi pertokoan mandiri di luar pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan untuk beroperasi. Tapi tak demikian dengan tempat wisata, belum diizinkan kembali beroperasi. “Restoran bisa (beroperasi), 30 persen dari kapasitas,” kata dia.
Baca Juga: New Normal, Ridwan Kamil Belum Buka Sekolah dan Pesantren di Jabar
Ia menyampaikan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan melakukan evaluasi PSBB proporsional ini. karena itu tak tertutup kemungkinan sejumlah sektor lainnya nantinya dapat diperbolehkan buka.
“Apabila hasilnya membaik tidak mustahil kita lakukan tahap lainnya,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Kota Bandung termasuk satu dari 12 Kab/kota di Jabar yang direkomendasikan melanjutkan PSBB proporsional, karena masuk zona kuning level kewaspadaan berdasar evaluasi PSBB Jabar yang berakhir 29 Mei. (Baca Juga: Ridwan Kamil: 15 Kab/Kota di Jabar New Normal, 12 PSBB, Ini Daftar Lengkapnya)
Pelaksanaan PSBB proporsional itu sendiri, yakni di Bodebek (Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi dan Kota Bekasi) akan berlangsung 6 hari sejak 30 Mei hingga 4 Juni 2020.
Sedangkan PSBB Jabar di tujuh daerah di luar wilayah Bodebek, termasuk Kota Bandung diterapkan selama 14 hari, atau sampai tanggal 12 Juni 2020.
(ysf/bbb/radarbandung.id)