News

Ini Aturan Jam Buka Pasar, Ritel dan Pertokoan Mandiri di Kota Bandung

Radar Bandung - 02/06/2020, 14:46 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ini Aturan Jam Buka Pasar, Ritel dan Pertokoan Mandiri di Kota Bandung
Ilustrasi (ist)

Ini Aturan Jam Buka Pasar, Ritel dan Pertokoan Mandiri di Kota Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pihak pengelola 23 mal di Kota Bandung sudah mengajukan untuk kembali beroperasi setelah tiga bulan tutup pascamerebaknya virus corona.

Baca Juga: 23 Pengelola Mal di Bandung Minta Buka, Dilema PHK atau Ancaman Covid-19  

Namun, keinginan pengelola mal sepertinya harus ditahan dulu. Sebab, Pemkot Bandung baru boleh mengizinkan pertokoan mandiri di luar pusat perbelanjaan atau mal untuk beroperasi dalam PSBB proporsional yang diterapkan sejak 30 Mei hingga 12 Juni mendatang.

Meski demikian, di pertokoan mandiri, semua protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 harus dipatuhi.

Baca Juga: PSBB Proporsional, Toko-Toko Diluar Mal di Bandung Boleh Buka, tapi Ada Syaratnya

“Pertokoan mandiri diluar pusat perbelanjaan mulai dibuka, kemarin ada yang buka (saat PSBB maksimal) tapi belum legal. Kalau sekarang gugus tugas mengijinkan semua toko seperti toko sepatu, tas, kacamata, mebel, alat perlengkapan kantor, listrik elektronik tidak dalam mal dibuka,” papar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Kembali Buka Rumah Ibadah, Perkantoran dan Restoran

Jika ada yang melanggar aturan atau tidak menjalankan protokol kesehatan, maka toko tersebut akan ditutup paksa dan disanksi. Ini agar geliat ekonomi yang berjalan tidak serta merta mengaburkan fokus dalam penanganan kesehatan.

Baca Juga: New Normal di 15 Kab/Kota Jabar Dahulukan Buka Rumah Ibadah, Industri dan Perkantoran

Ia menyebut, pembukaan toko selain mal dilakukan secara bertahap. Pihaknya sudah membuat tim untuk melakukan pengawasan. Ini pun berlaku bagi pasar tradisional.

“Semuanya harus mengacu kepada peraturan Wali Kota Bandung No. 32 tentang PSBB Proposional maka pasar dibuka tetap dari pukul 04.00 WIB hingga 12.00 WIB, ritel pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dan toko mandiri pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB,” pungkasnya.

(bbb/ysf/radarbandung.id)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.