News

Industri Wajib Punya Manajer Covid-19

Radar Bandung - 03/06/2020, 19:16 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Industri Wajib Punya Manajer Covid-19
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat melakukan pengecekan kesiapan industri dalam menerapkan AKB di PT. Eigerindo MPI, Rabu (3/6).

Industri Wajib Punya Manajer Covid-19

RADARBANDUNG.id, KATAPANG- Pemkab Bandung mengizinkan industri tetap beroperasi, baik saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).

Baca Juga: Jerat Bank Emok Kian Memprihatinkan, 70 Persen Warga di Desa Ini Jadi Korban 

Itu dilakukan guna mencegah ‘tsunami’ PHK. Namun, guna mencegah penyebaran Covid-19, industri yang tetap beroperasi saat AKB wajib memiliki surat izin dan menunjuk manajer Covid-19.

“Ekonomi perlahan akan bangkit lagi, tetapi kewaspadaan tidak akan kami kurangi,” kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam kunjungan ke PT. Eigerindo MPI, Kab. Bandung, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: Kakek Tewas Gantung Diri di Pohon, Viral Gegara Kaos ‘Pendukung Jokowi’

Dalam AKB, Ridwan Kamil meminta pemilik industri yang tetap beroperasi menunjuk manajer Covid-19. Sehingga, jika ada infeksi, jika ada Gugus Tugas akan memudahkan koordinasi.

Selain itu, ia juga meminta bupati mengkondisikan pasar agar tetap menerapkan standar kesehatan yang ketat. Karena, khususnya pasar tradisional adalah lokasi yang harus diwaspadai dalam pelaksanaan AKB.

“Surat izin saat membuka usaha saat AKB akan dikeluarkan bupati. Kemudian bagi tempat ibadah, industri atau sektor lain yang ingin beroperasi kembali harus menyiapkan petugas Covid,” pungkasnya.

Baca Juga: Apa yang Paling Dirindukan Jika Mal Kembali Dibuka? Jawab Warganet Nonton Bioskop dan ‘Cuci Mata’

Bupati Bandung Dadang M. Naser mengakui, industri di Kab. Bandung tetap beroperasi selama pandemi Covid-19, tetapi dengan catatan adanya penerapan protokol kesehatan ketat, seperti menjaga jarak dan melakukan penyemprotan disinfektan.

“Sejak awal terjadinya Covid-19 menjelang bulan Ramadan, industri di Kab. Bandung tetap jalan. Saya merasa berat jika perusahaan sampai ditutup, maka untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), kami mengatur jam kerja karyawan industri. Sehingga tidak ada karyawan yang diliburkan maupun di PHK,” beber Dadang.

Baca Juga: 23 Pengelola Mal di Bandung Minta Buka, Dilema PHK atau Ancaman Covid-19  

Selain tetap membuka industri, Pemkab tetap membuka tempat perbelanjaan, minimarket dan mal. Karena, kata Dadang, tidak semua wilayah di Kab. Bandung berstatus zona merah.

Hal tersebut, terbukti dimana saat PSBB Jabar hanya ada lima kecamatan di Kab. Bandung yang diterapkan PSBB.

“Kabupaten Bandung saat ini berstatus zona kuning. Hal itu agar kita menjadi lebih waspada. Apalagi, Kabupaten Bandung berencana membuka sektor pariwisata secara bertahap,” sambung Dadang.

Baca Juga: Mal di Bandung Buka Lagi 30 Mei, Tak Termasuk Bioskop dan Tempat Karaoke

Semenjak penerapan (PSBB), lanjut Dadang, Pemkab mengeluarkan Surat Edaran, dimana bagi tempat perbelanjaan yang ingin tetap beroperasi wajib memiliki surat izin yang memuat jam operasional tempat perbelanjaan itu.

“Bagi pemilik usaha yang sudah disiplin saat PSSB maka pada saat penerapan AKB kami akan tambah jam operasionalnya. Pasar tradisional adalah sektor yang paling sulit diterapkan social distancing, sehingga kami akan rutin melakukan penyemprotan disinfektan,” tandas Dadang.

(ysf/radarbandung.id)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.