News

Hore, Bupati Bandung Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan

Radar Bandung - 05/06/2020, 20:02 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Proses akad nikah. Petugas KUA, dan undangan memakai masker serta sarung tangan untuk mencegah penularan Covid-19. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

Hore, Bupati Bandung Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Masyarakat di Kab. Bandung dipersilakan menggelar resepsi pernikahan di tengah Adaptasi Kehidupan Baru (AKB).

Baca Juga: New Normal Jabar 1 Juni, Jangan Kaget Jika Ada Ambulans Datangi Pesta Pernikahan

Tetapi, gelaran resepsinya tidak boleh memuat banyak tamu. Selain itu, tuan rumah dan tamu wajib menerapkan protokol kesehatan.

Bupati Bandung, Dadang M. Naser, mempersilakan warganya yang ingin menggelar resepsi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KUA dan Kemenag.

Baca Juga: Gelar Pesta Pernikahan, Kapolsek Kembangan Dicopot dari Jabatannya

Namun, Dadang juga meminta masyarakat yang menggelar resepsi wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Resepsi boleh digelar, tetapi tidak dengan kapasitas yang besar. Undangan juga wajib dibatasi dan saling menjaga jarak,” ujar Dadang saat diwawancarai di rumah dinasnya, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Saran Ridwan Kamil, Warga Jabar Sebaiknya Tunda Dulu Resepsi Pernikahan

Dadang mengatakan dalam kondisi ancaman Covid-19, masyarakat harus tetap hidup dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Misalnya, etika berkomunikasi sosial harus menjaga jarak dan menggunakan masker.

“Kita sudah persiapkan new normal di sekolah, pariwisata, restoran. Tiga kunci new normal yaitu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” tuturnya.

(fik)