News

ESDM Jabar dan Satpol PP Hentikan 5 Tambang Ilegal di Purwakarta

Radar Bandung - 12/06/2020, 11:02 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Tim Gabungan Dinas ESDM Jabar dan Satpol PP Jabar saat memasang baliho penghentian sementara tambang ilegal di Desa Sukajaya Kec. Sukatani Kab. Purwakarta, Kamis 11/6/2020. (HUMAS DINAS ESDM JABAR)

ESDM Jabar dan Satpol PP Hentikan 5 Tambang Ilegal di Purwakarta

RADARBANDUNG.id – Tim gabungan  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar dan Satpol PP Jabar melakukan penghentian sementara 5 lokasi pertambangan galian tanah merah ilegal di kawasan Desa Sukajaya Kec. Sukatani, Kab. Purwakarta.

Penghentian sementara ini dilakukan saat Dinas ESDM Jabar dan Satpol PP Jabar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi, Kamis (11/6/2020).

Tim gabungan dipimpin Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menerjunkan langsung Sekretaris Dinas ESDM Jabar, Kepala Kantor Cabang wilayah Purwakarta, PPNS serta Inspektur Tambang. Sedangkan dari Satpol PP Jabar menerjunkan 4 aparatnya.

Setelah terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada pelaku tambang ilegal  yang tidak bisa memperlihatkan IUP OP, Tim Sidak melakukan pemasangan baliho penghentian sementara di 5 lokasi tambang ilegal tersebut.

Penghentian sementara berlangsung kondusif karena para pelaku tambang kooperatif untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan. Mereka menyatakan akan mengikuti arahan Kepala Dinas ESDM Jabar untuk memproses pengajuan izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP).

“Faktor ketidaktahuan menjadi salahsatu penyebab terjadinya pertambangan ilegal dilokasi ini,” ujar Bambang kepada wartawan seusai Sidak.

Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan berupa edukasi kepada para pelaku tambang ilegal untuk memproses IUP OP.

Pihak ESDM Jabar selain pembinaan juga berwenang menghentikan sementara aktivitas penambangan. Kalau tahapan ini sudah ditempuh, tetapi  pihak pelaku tambang ilegal masih saja tidak memproses perizinan sampai memiliki IUP OP maka tahap berikutnya akan dilakukan penghentian permanen. Penegakan hukum dilakukan  oleh aparat penegak hukum dan bisa dikenakan hukum pidana.

Bambang mengimbau kepada pelaku tambang ilegal yang akan memproses perizinan untuk langsung menghubungi kantor kantor cabang Dinas ESDM Jabar di kabupaten/kota.

Hal ini agar dapat memperoleh keterangan dan arahan yang benar sehingga akan terhindar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

(adv)