News

Legalitas Komplek Griya Jagabaya Dibahas di DPRD

Radar Bandung - 19/06/2020, 23:05 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Legalitas Komplek Griya Jagabaya Dibahas di DPRD
Perwakilan tiga RW Desa Jagabaya usai beraudiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H.Sugianto di DPRD, Kamis (18/6/2020).

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Ketua Forum RW Desa Jagabaya yang juga menjabat Ketua RW 13, Komplek Griya Jagabaya, Asep Soma yang biasa disapa Uwa, memimpin perwakilan tiga RW menemui Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, Kamis (18/6/2020).

Dalam pertemuan tersebut, Uwa membawa perwakilan dari RW 13,17,18 Desa Jagabaya untuk menyampaikan hal penting.

Pèrtemuan yang dimulai sejak pukul 14.00 sampai pukul 16.00 tersebut berlangsung dengan suasana bersahaja dan kekeluargaan.

”Kami memaparkan tentang selayang pandang mengenai keberadaan Komplek Griya Jagabaya serta legalitas RW 13 17 dan 18,” ujar Uwa Asep Soma, Jumat (19/6/2020).

Uwa Asep menambahkan, setelah dipaparkan, Ketua DPRD Kabupaten Bandung pun kaget. ”Kang Haji Sugih merasa heran dan kegat sekali, karena sudah 24 tahun legalitas Komplek Griya Jagabaya belum diserahterimakan,” tambah Uwa Asep.

”Akhirnya Ketua DPRD Kabupaten Bandung memanggil dinas yang menangani perumahan,” sambung Uwa Asep.

”Kesimpulan sementara akan diperjuangkan dan masalah ini akan dirumuskan di sidang DPRD Kabupaten Bandung pada bulan Juli dan akan ketuk palu pada bulan Desember 2020 mendatang,” tambah Sekertaris RW 13, Abah Acek.

Abah Acek menuturkan, kemungkinan akhir bulan Juli nanti Ketua DPRD Kabupaten Bandung akan mengundang kembali perwakilan tiga RW tersebut. ”Insya Allah , mudah-mudahan legalitas selesai di awal tahun 2021,” pungkas Abah Acek.

(azm/radarbandung.id)

 

 


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.