News

Veteran, Pensiunan ASN, TNI/Polri dan Hotel yang Isolasi Penderita Covid-19 Dapat Keringanan Pajak

Radar Bandung - 23/06/2020, 17:21 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Veteran, Pensiunan ASN, TNI/Polri dan Hotel yang Isolasi Penderita Covid-19 Dapat Keringanan Pajak
Ilustrasi (ist)

Veteran, Pensiunan ASN, TNI/Polri dan Hotel yang Isolasi Penderita Covid-19 Dapat Keringanan Pajak

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kejar target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung berikan banyak keringanan kepada wajib pajak (WP).

Baca Juga: Wali Kota Bandung Menangis di Hadapan Nakes Positif COVID-19

“Kami tahun ini punya target PBB sebesar Rp500 miliar, tapi baru tercapai Rp52 miliar,” ujar Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

Arif mengatakan, dalam kondisi pandemi hanya mampu mengandalkan PAD dari beberapa mata pajak. Seperti PBB, BPHTB dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Baca Juga: Sedang Tren Gowes, Hindari juga Bahaya Bersepeda Saat Pandemi

“Karena untuk pajak-pajak seperti parkir, pajak hotel dan restoran kita mengalami penurunan drastis. Bahkan untuk pajak hiburan bulan ini tidak ada target. Kami meng-nol- kan targetnya,” sebut Arif.

Namun, nantinya Arif mengatakan pasti target pajak akan dinaikkan kembali, setelah status PSBB di Kota Bandung dicabut.

Baca Juga: 88 Wisatawan Reaktif Covid-19, Ridwan Kamil Minta Warga Luar Jabar tak Kunjungi Puncak

“Kita berharap kondisi perekonomian kembali normal, sehingga target kita bisa terkejar,” ucap Arif.

Dalam kondisi ini, Arif mengatakan, pihaknya ada di dua posisi yang bertolak belakang. Di satu sisi harus memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat, di sisi lain harus memberikan PAD kepada APBD.

“Untuk itu, kami memberikan banyak keringanan kepada wajib pajak, agar mereka bisa tetap membayar pajak sesuai tagihan, namun tidak memberatkan,” tutur Arif.

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Jabar Didominasi Kaum Hawa

Yang pertama adalah kenaikan NJOP yang tidak dibarengi dengan kenaikan PBB. “Seharusnya NJOP berakibat langsung pada kenaikan PBB. Namun kali ini tidak,” katanya.

Bahkan, jumlah PBB tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Sehingga tidak ada kenaikan PBB tahun ini.

Arif juga mengatakan untuk WP PBB dengan kewajiban pajak dibawah Rp100 ribu tidak usah membayar. WP hanya tinggal datang ke UPT pajak terdekat, membawa SPT tahunan nanti tinggal dicap lunas.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Kini Gemar Bersepeda, Yana Mulyana Minta Mal dan Perkantoran Siapkan Ini

Pemkot Bandung juga memberikan keringanan untuk para veteran, pensiunan ASN, TNI/Polri, BUMN dan BUMD. Dengan catatan mereka mengajukan permohonan.

“Sejauh ini, jika dihitung permohonan keringanan PBB ini jika diuangkan mencapai Rp12 milyar,” terangnya.

Demikian juga  untuk hotel yang menerima isolasi bagi penderita covid-19, juga diberikan keringanan tidak membayar pajak.

(mur)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.