RADARBANDUNG.id – Presiden Jokowi marah dengan kinerja menterinya dalam masa pandemi Covid-19 yang dianggal tidak maksimal.
Hal ini menjadi sinyalemen para menteri segera mengevaluasi kinerja agar lebih baik.
Jokowi marah karena melihat masih ada menteri yang lamban, padahal bahaya krisis akibat pandemi sudah di depan mata.
-
Jokowi marah, tak segan untuk reshuffle kabinet
Presiden Jokowi mengaku tak segan mengambil langkah luar biasa dalam situasi seperti sekarang. Salah satunya melakukan kocok ulang kabinet atau reshuffle.
Publik banyak yang menilai bahwa kemarahan itu Jokowi tujukan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Namun, belakangan Terawan sudah memberikan klarifikasi dalam rapat tertutup bersama Komisi IX DPR RI.
Dari informasi, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan berdasarkan keterangan Terawan, kementerian kesehatan hanya mendapat jatah mengelola anggaran Rp25, 7 triliun. Dari jatah itu pun, baru Rp345 miliar yang sudah Kemenkeu cairkan.
-
Pengamat soroti kinerja menteri pertanian
Pada bagian lain, pengamat politik Universitas Jaya Baya, Igor Dirgantara menyoroti kinerja Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ia menyoroti persoalan laporan Kementerian Pertanian ke Satuan Tugas Pangan Mabes Polri terhadap 34 importir yang menjalankan importasi berpatokan pada kebijakan relaksasi pemerintah.
Mentan dinilai ingin memposisikan tetap menegaskan perlunya ketahanan pangan, namun dalam pelaksanaan impor lamban.
Ia mempertanyakan ada dua elemen pada Kementan yang sikapnya berbeda terhadap pelaksanaan relaksasi impor itu.
Pasalnya, relaksasi importasi merupakan arahan langsung Kepala Negara untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok termasuk bawang putih saat pandemi covid-19 melalui Permendag No. 27/2020.
Untuk mengimpor bisa tanpa melalui Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS).
Dalam pelaksanaannya, Badan Karantina Kementan ikut mengawasi produk pangan impor.
Sebaliknya, belakangan Menteri Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian mengadukan para importir ke Satgas Pangan Polri karena melakukan impor tanpa mengikuti proses Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH).
Kementan beralasan impor itu menafikan perundangan yang mewajibkan importir menanam bawang sebagai syarat kuota impor.
Baca Juga: Netty PKS Minta Jokowi Tunjukkan Naskah Asli UU Cipta Kerja
“Jangan sampai ada korban dalam kasus ini. Semuanya harus pertimbangkan dengan matang,” imbuh Direktur Lembaga Survei dan Poling Indonesia itu.