Iuran BPJS Kesehatan Naik Hari Ini, Anggota DPRD Kota Bandung Bilang Begini
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Aries Supriatna mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus berbanding lurus dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai BPJS hanya menarik iuran saja, sementara pelayanan tidak maksimal,” ujar Aries kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Aries mengatakan, pihaknya mendorong agar setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan menyediakan counter layanan untuk masyarakat.
“Sehingga jika ada masyarakat yang menemui kesulitan bisa langsung menyelesaikannya,” harap Aries.
Jangan sampai BPJS kesehatan menaikkan iuran, tapi ketika masyarakat mendapat kesulitan, keluhannya disampaikan ke Dewan dan ke Dinkes.
“Karena, saya sendiri masih menerima banyak keluhan mengenai pelayanan BPJS kesehatan,” terangnya.
Menurut Aries, kenaikan iuran BPJS kesehatan memang tidak bisa dilihat secara sepihak. Harus ada penilaian secara komprehensif.
Di satu sisi, kenaikan perlu untuk subsidi silang. Selain itu harus diakui biaya kesehatan memang tidak murah.
“Terlebih sekarang masyarakat memiliki peningkatan kesadaran terhadap kesehatan. Sehingga untuk yang sakit ringan yang biasanya tidak pernah ke rumah sakit, sekarang jadi pergi berobat. Sehingga di puskesmas jadi banyak pasien,” paparnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Respon Rencana Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan
Di sisi lain, BPJS kesehatan juga harus membenahi menejemen, sehingga pelayanan jadi lebih baik.
Sementara itu, tugas pemerintah menyiapkan fasilitas kesehatan untuk masyarakat. Misalnya dengan menambah jumlah puskesmas dan atau menambah jumlah rumah sakit kelas D.
“Sehingga pasien tidak selalu harus dirujuk ke rumah sakit besar. Kalau penyakit biasa saja bisa dirujuk ke poliklinik, atau rumah sakit tipe D. Kecuali untuk penyakit yang kronis baru ke rumah sakit besar,” tuturnya.
Baca Juga: Nikmati Kemudahan Layanan Bpjs Kesehatan Tanpa Perlu Ke Kantor Cabang
Kendalanya, di Kota Bandung sendiri, kekurangan puskesmas. Jumlah puskesmas di Kota Bandung hanya 80, sementara idealnya 151. Selain itu, Kota Bandung juga tidak punya rumah sakit tipe D.
Baca Juga: Ridwan Kamil Respon Rencana Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan
“Makanya kami di Dewan mendorong agar Kota Bandung bisa membangun rumah sakit tipe D, untuk menampung pasien yang perlu rawat inap, tapi tidak terlalu parah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai Perpres No. 64/2020, yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), per 1 Juli 2020, naik.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cek Daftarnya!
Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Iuran kepesertaan mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan.
Sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan. Sedangkan iuran mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.
Namun, peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp 25.500 karena ada bantuan subsidi dari pemerintah Rp 16.500.
(mur)