News

Pernyataan Grab Indonesia Terkait Putusan Denda Rp 29,5 Miliar KPPU

Radar Bandung - 06/07/2020, 23:17 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pernyataan Grab Indonesia Terkait Putusan Denda Rp 29,5 Miliar KPPU
Ilustrasi/IST

Pernyataan Grab Indonesia Terkait Putusan Denda Rp 29,5 Miliar KPPU

RADARBANDUNG.id- Kuasa Hukum PT Grab Teknologi Indonesia (Grab) Hotman Paris Hutapea menilai Komisi Pengawasan Persiangan Usaha (KPPU) menghukum kliennya membayar denda Rp 29,5 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha sangat tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan.

Putusan tersebut, kata Hotman akan menimbulkan pertanyaan besar terhadap citra iklim usaha di Indonesia di mata Internasional.

“Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia,” tutur Hotman.

Hotman menyatakan seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing dari TPI telah disumpah di hadapan persidangan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan kehadiran TPI.

“Namun, KPPU tetap memutuskan bahwa Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut padahal putusan tersebut tidak sesuai dengan temuan fakta hukum di persidangan,” tegasnya.

Baca Juga: Langgar Prinsip Persaingan Usaha, Grab Didenda Rp 29,5 Miliar

Dengan jatuhnya denda tersebut, Hotman memohon perhatian Jokowi terhadapat Lembaga KPPU. Dikhawatirkan investor asing akan kehilangan minat menanamkan modalnya di Indonesia apabila masih terdapat lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas.

Pernyataan Grab Indonesia terkait putusan KPPU dari Juru Bicara Grab Indonesia:

Kami menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia.

Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Pertama, kami tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami. Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.

Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.

Kedua, kami selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi kami. Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.