News

Pengadilan Agama Soreang Diserbu Pasutri Minta Cerai, Ada PNS Juga

Radar Bandung - 09/07/2020, 11:21 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/ Ist

Pengadilan Agama Soreang Diserbu Pasutri Minta Cerai, Ada PNS Juga

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Pengadilan Agama menerima ribuan ajuan permohonan perceraian hingga awal Juli tahun 2020. Faktor pemicu terbesarnya adalah dilatarbelakangi soal ekonomi.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang, Achmad Sadikin mengatakan, disaat awal munculnya pandemi Covid 19, pelayanan di Pengadilan Agama Soreang ditutup sementara.

Sehingga, saat pelayanan kembali dibuka, tepatnya pada awal Juni 2020 terjadi lonjakan pengajuan perkara perceraian hingga mencapai angka 1.102.

“Jika dipukul rata, se-Kabupaten Bandung biasanya perbulan hanya ada 700 sampai 800 perkara,” ujar Achmad saat wawancara di kantor Pengadilan Agama Soreang, Kamis (8/7/2020).

“Sebenarnya penyebab dari perceraian ya seperti itu saja, rata-rata karena ekonomi. Baik setelah pandemi maupun sebelum pandemi,” kata Achmad.

Baca Juga: Di Bandung, Ribuan Perempuan jadi Janda Selama Pandemi Covid-19

Setiap harinya ada lebih dari 50 warga yang melakukan pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama Soreang. Padahal, pihaknya sudah melakukan pembatasan pemohonan, karena banyaknya jumlah pengajuan membuat petugas input data merasa keteteran.

Usia perceraian kebanyakan terjadi di 5 tahun pertama usia pernikahan. Karena saat itu, rentan perceraian karena masing-masing karakter dari individu muncul. Jadi kalau satu sama lain tidak mengerti, maka akan berakhir ke perceraian.

Baca Juga: 1.729 Pasangan Antre Cerai di KBB, Kebanyakan Gara-gara Soal Ekonomi dan Selingkuh

“Godaan perceraian itu rata-rata terjadi untuk pasangan dibawah umur 30 tahun. Jadi 40 persen pemohon perceraian berumur dibawah 30 tahun. Rata-rata pemohon perceraian ini berprofesi sebagai buruh dan ada juga yang berprofesi sebagai PNS, tetapi jumlahnya dibawah lima persen,” tutur Achmad.

Ditahun 2019, ada 8.000 perkara yang sudah disidangkan. Dalam melaksanakan pelayanan, Pengadilan Agama Soreang selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar perceraian melalui aplikasi E-court.

(fik/radarbandung)