News

Idul Adha 1441 Hijriah, Adakah Larangan Mudik?

Radar Bandung - 10/07/2020, 11:21 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

Idul Adha 1441 Hijriah, Adakah Larangan Mudik?

RADARBANDUNG.id- Pemerintah tak melarang mudik pada momentum Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Meski begitu, pengawasan ketat bakal tetap diterapkan.

Baca Juga: Salat Idul Adha Boleh Digelar di Masjid dan Lapangan, Ini Protokol Kesehatannya

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, koordinasi dengan pihak kepolisian pun telah dilakukan. Arus lalu lintas orang bakal diatur ketat.

Selain itu, pihaknya akan berkonsolidasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait transportasi yang sekiranya bakal digunakan mudik. ”Tadi kan dari Kakorlantas sudah ikut (rapat, Red). Sudah akan kita atur juga,” tuturnya.

Baca Juga: Berkurban Idul Adha di Bandung Saat Pandemi Covid-19, Simak Dulu Aturannya!

Pada bagian lain, Muhadjir turut menyinggung penyelenggaraan Idul Adha. Masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan salat Id dan menyembelih hewan kurban.

Namun, dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri agama.

Syaratnya, wilayah tersebut telah dinyatakan layak oleh gugus tugas penanganan Covid-19. Yang tentunya, itu berkaitan erat dengan zonasi.

Baca Juga: Hati-Hati Beli Hewan Kurban Online di Bandung

“Sesuai dengan masukan dari menteri agama, yang dipakai landasan menetapkan zona adalah informasi detail dari gugus tugas pada level paling kecil,” tuturnya.

Maksudnya, status zona mengacu pada bagian paling kecil sebuah wilayah, yakni desa. Pasalnya, ada kabupaten yang dinyatakan merah, padahal di dalamnya ada desa-desa yang berstatus hijau. ”Nanti gugus tugas daerah yang menentukan,” sambungnya.

Protokol detailnya akan diperinci kementerian/lembaga terkait. Yaitu, Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemendagri, dan lembaga BNPB/gugus tugas serta Polri.

(jpc)