News

Kata Warga Denda Tak Pakai Masker Rp100- 150 Ribu Terlalu Besar!

Radar Bandung - 14/07/2020, 19:34 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

Kata Warga Denda Tak Pakai Masker Rp 100- 150 Ribu Terlalu Besar!

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Jabar bakal mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat di ruang publik.

Bagi yang kedapatan tak bermasker bakal diganjar sanksi berupa denda sebesar Rp 100- 150 ribu. Kebijakan tersebut akan berlaku di Jabar mulai Senin (27/7/2020).

Sebagian masyarakat setuju dengan adanya sanksi denda diterapkan, guna menanggulangi wabah Covid-19. Namun, keberatan dengan nominal yang ditentukan. Denda Rp 100-150 ribu dianggap terlalu besar.

Dea Ayuningtias (23), misalnya, mahasiswi ini mengaku kaget saat tahu sanksi denda bagi yang tak bermasker bakal diberlakukan.

“Tapi, saya sih setuju aja karena itu (sanksi denda) juga demi kebaikan bersama, juga saling menjaga. Tapi keberatan (dengan besaran denda), karena uang Rp 100-150 untuk mahasiswi yang belum punya kerjaan itu kan lebih baik disimpen buat bayar kosan,” ungkap Dea yang juga warga Braga Kota Bandung, Selasa (14/7/2020).

“Terlalu besar (denda), bagaimana kalau lupa ya, bukan karena sengaja nggak mau pakai masker?,” timpalnya.

Baca Juga: Warga Jabar Tak Pakai Masker Ditempat Umum Bakal Didenda Hingga Rp 150 Ribu

Dea juga mempertanyakan soal pengawasan dalam penerapan kebijakan nantinya.

“Efektifitasnya gimana? Buat ditempat ramai seperti di kota atau pusat perbelanjaan pasti akan efektif karena razia biasanya ada di titik titik itu, nah kalau di kampung-kampung bagaimana?,” tanyanya.

Hal senada disampaikan Kevin Pranata (22). Meski setuju dengan penerapan sanksi, namun dia keberatan dengan besarnya denda yang ditentukan. “Karena menurut saya, itu jumlah uang yang lumayan besar untuk denda tidak memakai masker,” ucap warga Subang itu.

(mg1/radarbandung.id)