Tak Patuh Protokol Covid-19, Siap-siap Kena Sanksi dari Jokowi
RADARBANDUNG.id- Pemerintah mulai mewacanakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang tak patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona.
Presiden Joko Widodo yang menyampaikan sendiri terkait kemungkinan pemberian sanksi tersebut.
Via akun Instagramnya, Selasa (14/7), Presiden Jokowi mengungkap soal wacana tersebut. Sanksi bagi yang melanggar bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan.
Baca Juga: Denda Rp 100-150 Ribu Buat Warga Tak Bermasker di Jabar Berlaku Mulai Senin (27/7)
“Ada sebuah hasil survei di satu provinsi yang menyebutkan: hanya 30 persen warga yang menggunakan masker sehari-hari. Selebihnya, 70 persen, masih berkegiatan seperti suasana sebelum pandemi: tidak memakai masker. Kalau sudah begini, bagaimana angka positif kasus Covid-19 tidak menjadi tinggi?,” ujar Jokowi tanpa menyebut provinsi yang dimaksudnya.
“Itu hanya salah satu faktor pemicu, selain ketidakdisiplinan lain di masyarakat. Karena itulah, pemerintah tengah membahas kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Diminta Kaji Ulang Denda Tak Pakai Masker Rp100-150 Ribu
“Bukan lagi pembatasan semata-mata, tapi ada sanksi. Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan (tipiring). Penerapan sanksi ini diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan,” tulisnya.
Dalam postingan tersebut, Jokowi juga mengatakan, penerapan sanksi diharapkan bisa menyadarkan masyarakat akan aturan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan,” pungkas Jokowi.
(ysf)