News

10 Pencuri Motor Bandung Raya Ditangkap, Biasa Gondol 6 Motor Seminggu

Radar Bandung - 17/07/2020, 17:17 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
10 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dihadirkan jajaran Satreskrim Polres Cimahi dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kota Bandung, Jumat (17/7). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

10 Pencuri Motor Bandung Raya Ditangkap, Biasa Gondol 6 Motor Seminggu

RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Sebanyak 36 sepeda motor curian berhasil diamankan Polres Cimahi usai mengungkap kasus pencurian kendaraan roda dua yang melibatkan 10 tersangka.

Salah seorang tersangka diambil tindakan tegas dan terukur ditembak kaki kanannya.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, 10 tersangka berperan berbeda, 2 di antaranya pemetik sedangkan 7 lainnya pengantar barang hasil curian.

“Sementara satu orang lainnya merupakan penadah,” ungkap Yoris di Mapolres Cimahi, Jumat (17/7/2020).

Yoris mengungkapkan, 7 pelaku yang berperan sebagai pengantar barang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya mengirimkan hasil curian ke wilayah Cianjur Selatan.

“Satu orang penadah ditangkap di wilayah Cianjur dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Kepolisian masih mendalami kasus ini. Sebab, dari pengakuan tersangka setidaknya masih ada puluhan sepeda motor yang masih belum disita.

Baca Juga: Polres Cimahi Temukan Ladang Ganja Seluas 1 Hektare di Cilengkrang

“Dalam satu minggu pelaku bisa mencuri 5-6 motor dengan wilayah operasi di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Semua motor hasil curian lalu di bawa ke wilayah Cidaun, Cianjur dengan dijual per unit Rp2-3 juta,” urainya.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti 36 unit sepeda motor, 5 mata astag, satu kunci leter T dan 6 pasang plat nomor.

Baca Juga: Astagfirullah, Mayat Bayi Penuh Luka Bekas Gigitan Hewan Liar Ditemukan di Tasikmalaya, Tangan Tak Utuh

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah Pasal 480 KUHPidana dengan ancaan 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Seorang tersangka, inisial N mengaku sudah 6 bulan kos di daerah Cimahi. Selama beraksi yang diincarnya motor yang terparkir di tempat sepi. “Motor lalu dibawa ke Cidaun, Cianjur untuk dijual ke penadah,” katanya.

(kro)