PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 1 Agustus
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kab. Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 1 Agustus 2020.
Hal itu tertuang dalam Kepgub Jabar No:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Sabtu (18/7/2020).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah.
“Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga: Jabar Sediakan Masker dalam Paket Bansos Tahap II
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/2020).
Selain itu, keputusan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi. Salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus COVID-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang capai 1,73.
Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Beber Data Terkini Kasus COVID-19 Secapa AD
Dengan perpanjangan PSBB secara proporsional, Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus,” tandasnya.
(ysf)