Sah..!! Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga negara. Hal itu tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Komite Penanganan (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bubarkan 96 Lembaga Negara
Pembubaran lembaga tersebut merujuk pada Pasal 19 Ayat 1 Perpres Nomor 82/2020. “Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga),” tulis Perpres tersebut, Senin (20/7/2020).
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga jauh hari sempat menyatakan akan membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat. Salah satunya alasannya untuk efisiensi anggaran. Nantinya, anggaran yang selama ini digunakan untuk membiayai keberadaan lembaga negara itu bisa dialihkan ke kementerian yang lain.
“Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa dikembalikan. Anggaran, biaya. Kalau bisa kembalikan ke kementerian, dirjen, direktorat, direktur. Kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” katanya.
Berikut ini 18 lembaga yang dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18/2020:
1.Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
2.Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutananyang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3.Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
4.Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sundayang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
5.Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangroveyang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove;
6.Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minumyang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
7.Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019
8.Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusahayang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;