News

Kasus Lani alias Foe Se Lan, AKBP. Edy Suranta Sitepu Nrp.78081201, Terbitkan Surat Tersangka Tidak Dilakukan Penahanan

Radar Bandung - 24/07/2020, 15:21 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Kasus Lani alias Foe Se Lan, AKBP. Edy Suranta Sitepu Nrp.78081201, Terbitkan Surat Tersangka Tidak Dilakukan Penahanan
Tersangka Lani alias Foe Se Lan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Reskrim Polres Jakarta Barat telah menerbitkan Surat penyerahan tanggung jawab tersangka Lani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP. Edy Suranta Sitepu. Surat tersebut diterbitkan terkait Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan Lani alias Foe Se Lan yang sudah tertangkap di Supermarket Duta Buah Green Garden, Jakarta Barat.

Surat Reskrim Bernomor B./463/III/2018/Res.JB. ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Di tanda tangani langsung oleh AKBP. Edy Suranta Sitepu Maret 2018.

Adapun dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Reskrim Jakarta Barat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Lani alias Foe Se Lan, yang buron selama 14 tahun (tahun 2007).  Sampai tertangkap dan ditemukan di Supermarket Duta Buah Jakarta Barat,  pada tanggal 28 Februari 2018.

LKBH -PPS .Fak.Hukum UI, melalui surat nomor 14/UN2.F5.LKBH/PPM/01/2018 yang ditanda tangani Wakil Ketua LKBH, Abdul Toni sekaligus penasihat hukum korban menyerahkan surat Mohon Keadilan dan Penegakkan Hukum Ke Kadiv Propam dan Irwasum , surat dengan tembusan ke Kapolri, dan instansi terkait.

”Surat tersebut berisikan bahwa tersangka Lani alias Foe Se Lan dengan status DPO ditangkap, ternyata terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Polres Jakbar. Merupakan hal yang ganjil tidak dilakukan penahanan terhadap tetsangka yang DPO untuk kemudian dilakukan penyerahan tanggung Jawab tersangka dan barang bukti Ke Kejari Jakarta Barat sehingga dapat disidangkan,” ujar Abdul Toni, Jumat (24/7/2020).

Abdul menambahkan, satu pasal yang dipersangkakan kepada AKBP.Edy Suranta Sitepu itu berkaitan dengan penerbitan surat penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti upaya memberi pertolongan terhadap Lani, alias Fo Se lan, untuk menghindarkan diri dari proses persidangan dan jeratan hukum.

”Pasal 221 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan, atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang- undang, terus-menerus atau menurut sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam penjara paling lama 9 bulan,” tambahnya.

”Pada saat peristiwa itu Kombes Hengki Haryadi menjabat Kapolres Jakarta Barat, yang diduga melindungi tersangka Lani dari jeratan hukum yang berlaku di NKRI,” pungkas Abdul.

(radarbandung.id)


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.