News

PSBB Bodebek dan AKB di Jabar Diperpanjang Lagi

Radar Bandung - 01/08/2020, 12:52 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad

PSBB Bodebek dan AKB di Jabar Diperpanjang Lagi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kab. Bogor, dan Bekasi) diperpanjang hingga 16 Agustus 2020.

PSBB proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir 1 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Kepgub Jabar No:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kamis (30/7/20).

1.Kepala daerah dapat terapkan PSBB sesuai level kewaspadaan

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub, kepala daerah dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

“Pemberlakuannya disesuaikan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud dalam keterangan resminya.

2.Warga Bodebek diminta patuhi aturan PSBB

Daud mengimbau warga Bodebek mematuhi semua ketentuan dan peraturan, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 di Jabar Dikenakan Denda Rp100- Rp500 Ribu

Daud mengatakan, keputusan ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

3. Ridwan Kamil juga keluarkan Kepgub perpanjangan AKB

Selain itu, kata Daud, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.

Baca Juga: 40 Pegawai di Gedung Sate Positif Covid-19, 17 PNS 23 Non PNS

Guna AKB berjalan optimal, Daud meminta kepala daerah di 22 kab/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.

“Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19,” kata Daud.

(ysf)